Baca Juga: Update Harga Emas di Pegadaian Hari Ini Senin 19 Oktober 2020 - Antam, Retro, Batik, UBS Terbaru
“Jadi, minggu ini pun kita sudah mulai menyalurkan untuk 3 juta (Usaha Mikro) berikutnya,” ucap Teten, dilansir oleh Semarangku dari laman Antara.
Ada syarat-syarat yang harus dipenuhi ketika mendaftarkan diri untuk mendapatkan bantuan ini, yaitu:
-
Warga negara Indonesia
-
Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)
-
Memiliki usaha mikro
-
Bukan termasuk ASN, TNI/POLRI, serta Pegawai BUMN/BUMD
-
Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
-
Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan surat keterangan usaha atau SKU
Baca Juga: Panen! Ada Kuota Internet Gratis 100 GB dari By.U untuk 50 Orang, Ini Cara Dapatnya!