Baca Juga: Keseruan Meet And Greet Pemain Sinetron Samudra Cinta, Mischa: Syifa Suka Ngorok
“Jadi, minggu ini pun kita sudah mulai menyalurkan untuk 3 juta (Usaha Mikro) berikutnya,” ucap Teten, dilansir oleh Semarangku dari laman Antara.
Ada syarat-syarat yang harus dipenuhi ketika mendaftarkan diri untuk mendapatkan bantuan ini, yaitu:
1. Warga negara Indonesia
2 Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)
3. Memiliki usaha mikro
Baca Juga: Oppo A9 2020 vs Vivo S1, Komparasi Spesifikasi dan Harga dari Ponsel yang Hadir untuk Anak Muda