Info Lengkap Seputar Program Bantuan BLT UMKM Banpres Produktif Rp 2,4 Juta, Cara Daftar dan Syarat

- 15 Oktober 2020, 19:02 WIB
Kini Daftar BLT UMKM hanya dengan KTP juga bisa dan mudah
Kini Daftar BLT UMKM hanya dengan KTP juga bisa dan mudah /Semarangku/Semarangku/

SEMARANGKU – Cari tahu info lengkap seputar bantuan sosial BLT UMKM Banpres Produktif sebesar Rp 2,4 juta bisa dibaca diartikel ini termasuk cara daftar dan syarat utama.

Guna pemulihan ekonomi nasional di tengah pandemi COVID-19 melanda Indonesia, pemerintah memberikan bantuan kepada para pelaku usaha mikro lewat BLT UMKM Banpres Produktif.

Bantuan sosial atau BLT yang diberikan pemerintah tersebut dituangkan dalam Program Bantuan Produktif Usaha Mikro (PBUM). Dengan nominal bantuan sebesar Rp 2,4 juta per pelaku usah mikro atau UMKM.

Baca Juga: Kesempatan Terakhir! Telkomsel Beri Hadiah Uang Gratis Total 5 Juta, Daftar Segera, Tutup Malam Ini

Baca Juga: Rekomendasi 4 Aplikasi Reksa Dana Untuk Pemula

Pengusulan untuk mendapatkan bantuan BLT UMKM Banpres Produktif dilakukan oleh Dinas Koperasi dan Usaha Mikro sebagai peserta Program Bantuan Produktif Usaha Mikro masing-masing Kabupaten.

Selanjutnya proses verifikasi dilaksanakan oleh Kementerian Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah Republik Indonesia.

Kriteria Penerima

1.       Pelaku usaha mikro yang aktif melaksanakan kegiatan usaha

2.       Tidak sedang menerima kredit perbankan atau lembaga keuangan

3.       Memiliki E-KTP

Baca Juga: Telkomsel Bagi Rejeki Hingga 7 Juta Rupiah! Ikuti Cara Ini, Buat Pelajar, Mahasiswa, Guru dan Dosen

Baca Juga: ShopeePay Day Digelar 15 Oktober Hadirkan Solusi Belanja Hemat Sambut Shopee 11.11 Big Sale

4.       Memiliki usaha mikro di tempat tinggalnya

5.       Bila memiliki alamat usaha yang berbeda dapat melampirkan surat keterangan usaha atau SKU

6.       Bukan ASN/TNI/POLRI, pegawai BUMN/D

7.       Belum ikut di pendaftaran gelombang sebelumnya

Baca Juga: Diperpanjang Hingga 2021, Ini Cara Cek Penerima BLT Subsidi Gaji Rp1,2 Juta dengan 2 Langkah Mudah

Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang 11 Simpang Siur, Yuk Cairkan Insentif 5 Bansos Ini, Bisa Sampai 2021

Persyaratan

1.       Mengisi pernyataan dan formulis usula peserta program bantuan produktif usaha mikro

2.       Foto Copy E-KTP

3.       Foto Copy Ijin Usaha (NIB/IUMK/Surat Keterangan Usaha dari Desa/Kelurahan)

4.       Foto pelaku usaha mikro bersama produk atau usahanya (di print)

Baca Juga: BLT Subsidi Gaji Tahap 5 Rp1,2 Juta Cair ke 400 Ribu+ Orang, Ini Cara Cek Penerima via SMS dan WA

Baca Juga: Cair ke 11,9 Juta Pekerja, Cek Transferan BLT Subsidi Gaji Tahap 5 di Rekening, Klik Link di Sini

Tempat Pendaftaran

1.       Pendaftaran secara offline dapat dilakukan di kantor Dinas Koperasi dan Usaha Mikro pada kabupaten atau kota masing-masing di hari kerja dan wajib mematuhi protokol kesehatan

2.       Pendaftaran secara online dapat melalui laman berikut: https://siapbersamaumkm.kemenkopukm.go.id

Untuk mengetahui apakah seseorang mendapat bantuan atau tidak yaitu dengan mengecek sms yang berasal dari pihak penyalur, bank. Bagi pemohon yang mendapatkan bantuan akan mendapatkan pemberitahuan tersebut.

Baca Juga: YES! BLT Subsidi Gaji Tahap 5 Cair Rp 1,2 Juta ke 427 Ribu Pekerja, Cek Via SMS & WA di Sini

Baca Juga: Siapkan KTP dan SKU, Pasti Lolos BLT UMKM Banpres Produktif Rp 2,4 Juta, Begini Cara Dapatnya

Jika pemohon sudah menerima sms yang dimaksud, penerima bantuan harus melakukan verifikasi ke bank penyalur yang sudah ditentukan guna pencairan dana bantuan.

Bagi penerima bantuan yang belum memiliki rekening, akan dibuatkan pada saat pencairan oleh bank penyalur. Bank penyalur yang dimaksud adalah bank himbara yang meliputi Bank Mandiri, BRI, BNI, dan BTN.***

Editor: Heru Fajar

Sumber: Kemenkop UKM


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x