Baca Juga: Catat Baik-Baik! Begini Cara Cek Kuota Internet Gratis Telkomsel, Indosat, XL, Smartfren, dan Tri
Jika di hasil pencarian tercatat sebagai penerima bantuan sosial Rp 300 ribu, penerima bantuan dapat segera mencairkannya.
Uang tersebut juga bisa dicairkan melalui himpunan bank milik negara atau himbara yang terdiri dari Bank Mandiri, BNI, BRI, dan BTN.
Pencairan juga bisa dilakukan melalui e-warong dengan menunjukkan kepimilikan Kartu Keluarga Sejahtera atau KKS.***