Kuota BLT UMKM Banpres Produktif Rp2,4 Juta Ditambah, Kesempatan Masih Terbuka, Buruan Daftar!

- 12 Oktober 2020, 05:20 WIB
Kini Daftar BLT UMKM hanya dengan KTP juga bisa dan mudah
Kini Daftar BLT UMKM hanya dengan KTP juga bisa dan mudah /Semarangku/Semarangku/

SEMARANGKU – Masyarakat pelaku usaha mikro kecil menengah sebagai penerima Bantuan Presiden (banpres) BLT UMKM Rp 2,4 juta kali ini bertambah sebanyak 3 juta peserta.

Presiden memberikan tambahan kuota sebanyak 3 juta peserta sebagai penerima bantuan UMKM BLT Banpres Produktif tersebut, sehingga kesempatan untuk mendapatkan bantuan tersebut masih terbuka lebar.

Hal tersebut diumumkan secara resmi oleh Kementerian Koperasi dan UKM terkait penambahan kuota penyaluran bantuan BLT UMKM Banpres sebesar Rp 2,4 juta. Tambahan tersebut jika ditotal dari ketetapan kuota sebelumnya bertambah menjadi 12 juta pelaku usaha yang akan menerima bantuan BLT UMKM Banpres tersebut.

 

Baca Juga: Bingung Kartu Prakerja Gelombang 11, Yuk Ikut JPS Kemnaker, Insentifnya Lumayan Lho!

Baca Juga: 11,4 Juta Orang Dapat, BLT Subsidi Gaji Tahap 5 Cair Rp1,2 Juta, Lapor di Sini Jika Belum Dapat!

Hal itu dilakukan karena menurut data Kemenkop UKM, beberapa daerah serapannya masih rendah, sehingga pihaknya berharap ke depan bisa disalurkan lebih banyak.

Oleh karena itu, daerah dengan serapan rendah yang kemudian akan diprioritaskan mendapatkan bantuan ini diantaranya yang berada di luar Pulau Jawa seperti Maluku, Kalimantan, hingga NTT.

Dengan demikian, Kemenkop UKM meminta kepada para pelaku usaha mikro yang belum mendapatkan atau menerima bantuan BLT UMKM Rp2,4 juta untuk segera mendaftarkan diri atau mengajukan dirinya melalui Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah (Kadiskop UKM) kabupaten/kota.

Baca Juga: Mau Bantuan Kuota Internet Gratis All Operator? Ini Cara Dapatnya dengan Mudah di Bulan Oktober!

Baca Juga: Siapkan KTP, Ini Syarat dan Cara Daftar JPS Kemnaker, 39 Ribu Orang Membuktikan

Penyaluran tahap berikutnya ditargetkan untuk 3 juta pelaku usaha mikro hingga akhir tahun 2020 sehingga program ini menjangkau 12 juta pelaku usaha mikro.

Bantuan tersebut bersifat hibah sebesar Rp2,4 juta bukan pinjaman yang akan diberikan kepada pelaku usaha mikro untuk menambah produktifitas di dalam usahanya.

Persyaratan Resmi yang diperlukan bagi Usaha Mikro Untuk Mendaftar Banpres Produktif.

Baca Juga: Daftar Kartu Prakerja Gelombang 11 di Laman Prakerja.vip Dapat Rp600 Ribu, Hati-hati Ini Faktanya!

Baca Juga: Ini Baru Solutif! Cara Dapat Bantuan Kuota Internet Gratis, Paket Harian Telkomsel Rp 500 dapat 1GB

  1. Warga Negara Indonesia
  2. Mempunya Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  3. Memiliki Usaha Mikro
  4. Bukan ASN, TNI/POLRI, Serta Pegawai BUMD/BUMN
  5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan KUR

Baca Juga: Ini Baru Solutif! Cara Dapat Bantuan Kuota Internet Gratis, Paket Harian Telkomsel Rp 500 dapat 1GB

Baca Juga: Jika Dapat SMS ini, Maka BLT UMKM Banpres Produktif Rp2,4 Juta Cair ke Rekeningmu, Cek Segera!

Bagi pelaku usaha mikro yang memenuhi persyaratan, dana akan di transfer melalui rekening atas nama masing-masing penerima dengan nilai Rp2,4 Juta. ***

Editor: Heru Fajar

Sumber: Kemenkop UKM


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x