- Membantu KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS dalam melakukan penyusunan daftar Pemilih dan pemutakhiran data pemilih
- Melaksanakan pencocokan dan penelitian data pemilih
- Memberikan tanda bukti terdaftar kepada pemilih
- Menyampaikan hasil pencocokan dan penelitian kepada PPS
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota,PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Gaji yang didapatkan oleh Pantarlih Pemilu 2024 adalah sebesar Rp 1.000.000 per bulan.***