Apa Tugas Pantarlih Pemilu 2024? Simak di Sini Tugas Hingga Besaran Gaji Pantarlih  

- 29 Januari 2023, 09:15 WIB
Apa Tugas Pantarlih Pemilu 2024? Simak di Sini Tugas Hingga Besaran Gaji Pantarlih   
Apa Tugas Pantarlih Pemilu 2024? Simak di Sini Tugas Hingga Besaran Gaji Pantarlih   /Instagram.com/@kpi_ri

- Membantu KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS dalam melakukan penyusunan daftar Pemilih dan pemutakhiran data pemilih

- Melaksanakan pencocokan dan penelitian data pemilih

- Memberikan tanda bukti terdaftar kepada pemilih

- Menyampaikan hasil pencocokan dan penelitian kepada PPS

- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota,PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

Gaji yang didapatkan oleh Pantarlih Pemilu 2024 adalah sebesar Rp 1.000.000 per bulan.***

 

Halaman:

Editor: Risco Ferdian


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x