-Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp3,5 juta.
Baca Juga: Harga iPhone 11 Pro Max Jadi Lebih Murah di Bulan September, Ini Spesifikasi yang Dibawa
(Jika UMP/UMK di atas Rp3,5 juta, maka persyaratan gaji/upah paling banyak sebesar UMP/UMK dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh).
-Dikecualikan bagi PNS/TNI/Polri.
-Prioritas bagi yang bukan penerima program kartu prakerja, keluarga harapan, atau bantuan produktif usaha mikro.
-Kategori Pekerja Penerima Upah.
Demikian kriteria pekerja/buruh penerima BLT Subsidi Upah atau BLT BSU Kemnaker 2022 yang telah disalurkan menurut BP Jamsostek.***