Bantuan Subsidi Upah Tahap Pertama Telah Cair, Ini 6 Kriteria Penerima BLT BSU 2022 Dari Kemnaker

- 18 September 2022, 08:00 WIB
Bantuan Subsidi Upah Tahap Pertama Telah Cair, Ini 6 Kriteria Penerima BLT BSU 2022 Dari Kemnaker
Bantuan Subsidi Upah Tahap Pertama Telah Cair, Ini 6 Kriteria Penerima BLT BSU 2022 Dari Kemnaker /Pixabay/EmAji

-Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp3,5 juta.

Baca Juga: Harga iPhone 11 Pro Max Jadi Lebih Murah di Bulan September, Ini Spesifikasi yang Dibawa

(Jika UMP/UMK di atas Rp3,5 juta, maka persyaratan gaji/upah paling banyak sebesar UMP/UMK dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh).

-Dikecualikan bagi PNS/TNI/Polri.

-Prioritas bagi yang bukan penerima program kartu prakerja, keluarga harapan, atau bantuan produktif usaha mikro.

-Kategori Pekerja Penerima Upah.

Demikian kriteria pekerja/buruh penerima BLT Subsidi Upah atau BLT BSU Kemnaker 2022 yang telah disalurkan menurut BP Jamsostek.***

Halaman:

Editor: Risco Ferdian


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah