Kabar Gembira! Bantuan BLT Subsidi Gaji 2022 Tahap Pertama Sudah di Proses Kemnaker, Segera Cek Disini

- 11 September 2022, 18:05 WIB
Kabar Gembira! Bantuan BLT Subsidi Gaji 2022 Tahap Pertama Sudah di Proses Kemnaker, Segera Cek Disini /
Kabar Gembira! Bantuan BLT Subsidi Gaji 2022 Tahap Pertama Sudah di Proses Kemnaker, Segera Cek Disini / /Sulistio Mokodongan/

Berikut syarat penerima Bantuan Subsidi Gaji atau BLT BSU 2022 menurut Kemnaker yakni :

1.Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan NIK KTP.

2.Terdaftar sebagai peserta Jamsostek aktif di BPJS Ketenagakerjaan.

3.Dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan hingga Juni 2021.

4.Upah/Gaji paling banyak sebesar Rp 3,5 juta perbulan.

5.Pekerja/karyawan yang bekerja di wilayah PPKM level 3 dan 4.

6.Berstatus karyawan/pegawai penerima upah atau gaji.

7.Memiliki rekening Bank yang aktif.

8.Tidak termasuk golongan penerima kartu Prakerja.

9.Bukan karyawan BUMN/BUMD atau ASN/PNS.

Halaman:

Editor: Heru Fajar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah