Berikut syarat penerima Bantuan Subsidi Gaji atau BLT BSU 2022 menurut Kemnaker yakni :
1.Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan NIK KTP.
2.Terdaftar sebagai peserta Jamsostek aktif di BPJS Ketenagakerjaan.
3.Dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan hingga Juni 2021.
4.Upah/Gaji paling banyak sebesar Rp 3,5 juta perbulan.
5.Pekerja/karyawan yang bekerja di wilayah PPKM level 3 dan 4.
6.Berstatus karyawan/pegawai penerima upah atau gaji.
7.Memiliki rekening Bank yang aktif.
8.Tidak termasuk golongan penerima kartu Prakerja.
9.Bukan karyawan BUMN/BUMD atau ASN/PNS.