Mantap Polisi Bekuk Pelaku Skimming ATM Bank BUMN Warga Negara Estonia, Ini Muka Pelaku!

- 28 Juni 2022, 12:39 WIB
Polda Metro Jaya telah menangkap pelaku skimming yang meraup uang beberapa nasabah di salah satu bank wilayah Cengkareng dan Kalideres.  Diketahui pelaku merupakan seorang warga negara (WN) Estonia berinisial SP (24).  Kronologi berawal ketika salah satu bank milik BUMN menerima aduan dari nasabah t
Polda Metro Jaya telah menangkap pelaku skimming yang meraup uang beberapa nasabah di salah satu bank wilayah Cengkareng dan Kalideres. Diketahui pelaku merupakan seorang warga negara (WN) Estonia berinisial SP (24). Kronologi berawal ketika salah satu bank milik BUMN menerima aduan dari nasabah t // DOK PRMN

"Pihak bank melakukan pendataan korban, kemudian dilakukan penyelidikan dan menemukan bahwa transaksi terhadap hilangnya uang itu," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya.

"Ditemukan di beberapa mesin ATM milik korban dalam hal ini Bank BUMN tersebut. Hal ini kemudian dilaporkan ke kepolisian," lanjutnya.

Baca Juga: Paska Serangan Rudal Rusia ke Ukraina, Pemimpin Barat dan NATO Antisipasi Segala Kemungkinan Terburuk

Kasus skimming dengan korban bank BUMN dibongkar polisi. Satu pelaku berinisial SP WNA Estonia diamankan polisi. (Foto: PMJ News)
Kasus skimming dengan korban bank BUMN dibongkar polisi. Satu pelaku berinisial SP WNA Estonia diamankan polisi. (Foto: PMJ News)

Kombes Pol. Zulpan menyatakan bahwa penyidik melakukan penyelidikan dan mendapatkan identitas SP selaku pihak yang melakukan transaksi menggunakan uang milik nasabah tersebut.

Tak berhenti di sana, SP mentransfer uang milik nasabah Bank BUMN yang hilang itu ke seseorang yang berada di Estonia.

"Ini adalah orang yang memberikan instruksi kepada pelaku dalam melakukan aksinya. DPO ini juga warga negara asing posisi tidak di Indonesia. Berkomunikasi melalui Telegram," ujar Kombes Pol. Zulpan dikutip Ringtimes Bali dari Situs Polda Metro Jaya.

SP kini ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Metro Jaya dan dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Pasal 30 Juncto Pasal 46 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

"Kemudian pelaku kami kenakan juga Pasal 3, 4 dan 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya.

Penyidik Polda Metro Jaya juga sudah mengantongi identitas dari pelaku lain yang menerima uang kiriman SP dan memasukkannya dalam daftar pencarian orang.

Halaman:

Editor: Heru Fajar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah