Berikut syarat apa saja yang diminta dalam kartu prakerja gelombang 32 di bawah ini:
1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan kepemilikan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
2. Masyarakat yang berusia minimal 18 tahun dan maksimal 64 tahun.
3. Tidak terdaftar sebagai penerima bantuan sosial (bansos) lain seperti Bantuan Subsidi Upah (BSU), Program Keluarga Harapan (PKH), BPNT/Kartu Sembako, atau BPUM.
4. Tidak terdaftar di Kemendikbud sebagai siswa/mahasiswa aktif yang masih mengikuti pendidikan formal.
5. Bukan pejabat, ASN, Polri, TNI, pegawai BUMN/BUMD.
Setelah mengetahui apa syarat menjadi peserta, sekarang bagaimana cara daftarnya?
Simak cara daftar kartu prakerja berikut:
1. Kunjungi situs prekaerja.go.id lewat browser HP.