Daftar Kartu Prakerja Gelombang 29 Gagal Karena NIK Terdaftar di Instansi, Begini Cara Mengatasinya

- 18 Mei 2022, 07:52 WIB
Daftar Kartu Prakerja Gelombang 29 Gagal Karena NIK Terdaftar di Instansi, Begini Cara Mengatasinya
Daftar Kartu Prakerja Gelombang 29 Gagal Karena NIK Terdaftar di Instansi, Begini Cara Mengatasinya //www.prakerja.go.id

SEMARANGKU - Kartu Prakerja Gelombang 29 sudah dibuka. Apakah kalian mengalami kendala seperti gagal mendaftar?

Salah satu hal yang mungkin terjadi saat gagal daftar Kartu Prakerja Gelombang 29 adalah karena NIK terdaftar di sebuah instansi.

Jika NIK kalian terdaftar di instansi pemerintah, misalnya Kemdikbud, maka tidak akan bisa daftar Kartu Prakerja Gelombang 29.

Lantas, bagaimana solusinya? Solusinya tidak lain adalah mengurus ke instansi terkait dengan mengajukan pengubahan status.

Baca Juga: Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 29 Cek Syarat dan Alur Pendaftarannya

Setelah status berubah, misalkan menjadi dari mahasiswa aktif menjadi lulus, kalian akan bisa mendaftar Kartu Prakerja Gelombang 29.

Berikut ini cara daftar Kartu Prakerja Gelombang 29:

1. Buka www.prakerja.go.id pada browser handphone atau komputer kamu.

2. Siapkan nomor Kartu Keluarga serta NIK kamu, masukkan data diri, dan ikuti petunjuk pada layar untuk menyelesaikan proses pemeriksaan akun.

Halaman:

Editor: Risco Ferdian


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x