1. Warga Negara Indonesia
2. Berusia minimal 18 tahun
Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang 28 Dibuka, tapi Sampai Kapan? Simak Penjelasannya dan Cara Daftarnya
3. Tidak sedang menempuh pendidikan formal sekolah atau kuliah
4. Pencari kerja atau pengangguran
5. Diperbolehkan untuk wirausaha
6. Tidak sedang menerima Bansos dari Kemensos baik itu BST, BSU, atau BPUM
7. Bukan TNI/Polri, Anggota DPR atau DPRD, BUMN, atau BUMD, dan ASN lainnya.
Selanjutnya adalah cara mendaftar Kartu Prakerja Gelombang 29 kalau masih tidak ada perubahan dari gelombang sebelumnya:
1. Buka www.prakerja.go.id pada browser handphone atau komputer kamu.