BSU Atau BLT Subsidi Gaji Masih Terus Disalurkan, Begini Cara Cek Status Penerima

- 12 Mei 2022, 19:47 WIB
BSU Atau BLT Subsidi Gaji Masih Terus Disalurkan, Begini Cara Cek Status Penerima
BSU Atau BLT Subsidi Gaji Masih Terus Disalurkan, Begini Cara Cek Status Penerima /pexels/ahsanjaya

SEMARANGKU - BSU atau BLT Subsidi Gaji masih terus disalurkan hingga bulan Mei 2022 sekarang.

Pertanyaan yang sering ditanyakan adalah status penerima BLT Subsidi Gaji tersebut. Dapat atau tidak.

Oleh karenanya, penting bagi para pekerja untuk mengetahui cara memeriksa status penerima BLT Subsidi Gaji.

Baca Juga: BSU Atau BLT Subsidi Gaji Kira-Kira Dapat Atau Tidak? Langsung Cek Saja di Laman BPJS Berikut

Berikut ini adalah caranya:

1. Akses link bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id

2. Ketuk kolom pilihan "Cek Apakah Kamu Termasuk Calon Penerima BSU?" di bagian bawah laman

3. Input data diri mulai dari nomor NIK KTP, nama lengkap, hingga tanggal lahir

4. Lakukan verifikasi dengan ceklis kolom "I'm not robot"

Baca Juga: BSU Siap Disalurkan ke 8,8 Juta Pekerja, Kamu Termasuk? Langsung Cek Penerima BLT Subsidi Gaji Dengan Cara Ini

5. Ketuk tombol "Lanjutkan";

6. Tunggu proses, kemudian status penerima BSU atau BLT Subsidi Gaji 2022 akan muncul.

Saat melakukan pemeriksaan BLT Subsidi Gaji atau BSU tersebut, kalian akan mendapatkan cukup banyak keterangan.

Kalau kalian terdaftar, selamat. Itu artinya kalian berpotensi mendapatkan BLT Subsidi Gaji.

Hanya saja, jika tulisannya belum terdaftar, kalian harus berbesar hati karena belum bisa menerima BLT Subsidi Gaji.

Lalu, bagaimana jika sudah terdaftar? Apakah pasti 100% menerima? Jawabannya adalah tidak.

Keterangan tersebut hanya menyebut kalau kalian terdaftar sebagai calon penerima. Sedangkan status penerima baru bisa diketahui pada tahap penetapan.

Tunggu beberapa waktu sampai status kalian berubah menjadi penerima. Hal tersebut menandakan kalian sudah fix menjadi penerima BLT Subsidi Gaji.

Itulah cara cek status penerima BSU atau BLT Subsidi Gaji yang masih terus disalurkan hingga bulan Mei 2022.***

Editor: Heru Fajar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x