Berikut syarat dan ketentuan penerima bantuan KIP Kuliah dikutip dari kemendikbud.
- Siswa lulusan SMA/sederajat pada tahun berjalan atau 2 tahun sebelumnya
- Lulus seleksi masuk perguruan tinggi baik PTN maupun PTS pada program studi yang terakreditasi
- Memiliki potensi akademik yang baik namun memiliki keterbatasan kemampuan ekonomi (dibuktikan dengan dokumen yang sah)
Pada poin terakhir misalnya seperti mahasiswa bersangkutan memiliki KIP sebelumnya atau berasal dari panti asuhan.
Namun, bisa juga bagi mahasiswa yang bersangkutan berasal dari keluarga yang memiliki kartu Program Keluarga Harapan (PKH) atau pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
Jika pendaftar KIP tidak memenuhi salah satu kriteria di atas maka, tetap bisa melakukan pendaftaran.
Syaratnya adalah surat keterangan bahwa orang tua memiliki pendapatan kurang dari 4 juta setiap bulannya.
Atau jika dibagi rata pada anggota keluarga jumlahnya tidak lebih dari 750 ribu.