Upah Tak Sesuai Aturan, Buruh Bisa Lapor Perusahaan ke Sini

- 21 November 2021, 20:45 WIB
Ilustrasi - Buruh bisa melaporkan perusahaan yang memberi upah tidak sesuai UMP atau UMK yang telah ditetapkan pemerintah.
Ilustrasi - Buruh bisa melaporkan perusahaan yang memberi upah tidak sesuai UMP atau UMK yang telah ditetapkan pemerintah. /Portal Purwokerto/Renny T Hamzah

SEMARANGKU - Buruh yang upahnya tidak sesuai peraturan pemerintah, bisa melapor atau mengadu ke sini.

Upah tak sesuai peraturan pemerintah yang dimaksud adalah di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP) atau UMK.

Seperti diketahui, setiap tahun upah UMP dan UMK selalu mengalami kenaikan, sesuai formula yang telah disepakati.

Baca Juga: Ganjar Pranowo Umumkan UMP Jateng 2022, Perusahaan Bakal Kena Sanksi Jika Abaikan Struktur dan Skala Upah

Meski begitu, tidak semua perusahaan mematuhi aturan upah yang telah ditetapkan pemerintah.

Tahun 2022 mendatang, UMP di Jateng telah ditetapkan oleh Gubernur Jateng Ganjar Pranowo.

Penetapan kenaikan UMP tersebut dituangkan dalam Surat Keputusan Gubernur Jateng Nomor 561/37 Tahun 2021 yang ditandatangani Ganjar Pranowo tanggal.20 November 2021.

Dalam surat tersebut, Ganjar Pranowo memutuskan bahwa besaran kenaikan UMP Jateng tahun 2022 tidak sampai 1 persen.

Baca Juga: Sah! Ganjar Pranowo Tetapkan UMP Jateng 2022, Perusahaan Abaikan Struktur Skala Upah Kena Sanksi

UMP Jateng 2022 diputuskan naik 0,78 persen dari tahun 2021 atau menjadi Rp1.812.935.

"UMP sebagaimana dimaksud dalam diktum kesatu berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun," kata Ganjar.

Dalam SK tersebut, Ganjar juga menegaskan dalam diktum keempat tentang struktur dan skala upah.

Yakni perusahaan memberikan upah di atas UMP kepada pekerja dengan masa kerja satu tahun atau lebih.

Besarannya juga tidak sembarangan. Namun harus memperhatikan minimal inflasi 1,28 persen dan laju pertumbuhan ekonomi 0,97 persen.

"Keputusan gubernur ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2022," tulis Ganjar dalam diktum keenam.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jateng Sakina Rosellasari menjelaskan, penetapan UMP ini telah didasari perhitungan formula dari PP 36/2021 Pasal 26 dan angka dari BPS sesuai surat Menteri Ketenagakerjaan kepada para Gubernur.

"Perusahaan-Perusahaan untuk memperhatikan pekerja baik masa kerja kurang 1 tahun dan lebih 1 tahun sehingga ada perbedaan antara pekerja baru dengan pekerja lama, ada rasa keadilan," kata Sakina.

Sakina menambahkan, perusahaan yang tidak melaksanakan upah minimum dan tidak menyusun struktur dan skala upah akan mendapat sanksi sesuai peraturan perundangan yang berlaku.

Jika ada temuan pelanggaran pelaksanaan agar dilaporkan di Kanal Aduan Pemprov Jateng, LaporGub, Layanan Publik dan Call center Disnakertrans Jateng 089 652 933 444. ***

Editor: Mahendra Smg


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x