1. Warga Negara Indonesia berusia 18 tahun ke atas dengan punya NIK KTP.
2. Tidak sedang menempuh pendidikan formal.
3. Bukan penerima bantuan sosial selama pandemi Covid-19.
4. Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa, Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas BUMN atau BUMD.
5. Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.
Baca Juga: Kulit Jeruk Ternyata Ampuh Atasi Ketiak Hitam, Ini Caranya!
Itulah persyaratan serta link resmi yang dapat digunakan untuk registrasi akun Kartu Prakerja.
Ketika registrasi, pastikan bahwa data yang Anda masukan adalah benar dan asli.
Sehingga Anda dapat lolos Kartu Prakerja Gelombang 22.***