8.Tidak termasuk golongan penerima kartu Prakerja.
9.Bukan karyawan BUMN/BUMD atau ASN/PNS.
"Persyaratan BSU lainnya, yaitu pekerja yang bekerja di wilayah PPKM level 3 dan 4 yang ditetapkan Pemerintah sebagaimana dalam Lampiran I Permenaker nomor 16 Tahun 2021," kata Menaker Ida Fauziyah pada instagram resmi Kemnaker.***