-Sektor Perdagangan dan jasa, kecuali jasa pendidikan dan kesehatan.
Berikut ini syarat penerima BSU Bantuan Subsidi Gaji dari Kemnaker 2021 antara lain :
1.Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan NIK KTP.
2.Terdaftar sebagai peserta Jamsostek aktif di BPJS Ketenagakerjaan.
3.Dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan hingga Juni 2021.
4.Gaji/upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta perbulan.
Baca Juga: Karyawan yang Punya 5 Rekening Ini Dipastikan Tidak Bisa Terima Dana Bantuan BSU Subsidi Gaji 2021
5.Pekerja/karyawan yang bekerja di wilayah PPKM level 3 dan 4.
6.Berstatus karyawan/pegawai penerima upah atau gaji.
7.Memiliki rekening Bank yang aktif.