Catat! Hanya Pekerja di Sektor Ini Saja yang Dapat Bantuan Subsidi Gaji atau BSU Oktober 2021

- 20 Oktober 2021, 20:25 WIB
Hanya pekerja di sektor ini saja yang akan mendapatkan BSU atau Bantuan Subsidi Gaji cair Oktober 2021.
Hanya pekerja di sektor ini saja yang akan mendapatkan BSU atau Bantuan Subsidi Gaji cair Oktober 2021. /Guruh Yuda

4.Gaji/upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta perbulan.

5.Pekerja/karyawan yang bekerja di wilayah PPKM level 3 dan 4.

6.Berstatus karyawan/pegawai penerima upah atau gaji.

7.Memiliki rekening Bank yang aktif.

8.Tidak termasuk golongan penerima kartu Prakerja.

9.Bukan karyawan BUMN/BUMD atau ASN/PNS.

Itulah syarat dan golongan yang akan mendapatkan BSU Bantuan Subsdi Gaji yang dicairkan bulan Oktober 2021. ***

Halaman:

Editor: Mahendra Smg

Sumber: Kemenaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah