Catat! Hanya Pekerja di Sektor Ini Saja yang Dapat Bantuan Subsidi Gaji atau BSU Oktober 2021

- 20 Oktober 2021, 20:25 WIB
Hanya pekerja di sektor ini saja yang akan mendapatkan BSU atau Bantuan Subsidi Gaji cair Oktober 2021.
Hanya pekerja di sektor ini saja yang akan mendapatkan BSU atau Bantuan Subsidi Gaji cair Oktober 2021. /Guruh Yuda

Berikut sektor pekerja/buruh penerima Bantuan Subsidi Gaji atau BSU Kemnaker 2021 yaitu :

-Sektor Industri barang konsumsi.

-Sektor Transportasi.

-Sektor Aneka industri.

-Sektor Properti dan real estate.

-Sektor Perdagangan dan jasa, kecuali jasa pendidikan dan kesehatan.

Berikut ini syarat penerima BSU Bantuan Subsidi Gaji dari Kemnaker 2021 antara lain :

1.Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan NIK KTP.

2.Terdaftar sebagai peserta Jamsostek aktif di BPJS Ketenagakerjaan.

3.Dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan hingga Juni 2021.

Halaman:

Editor: Mahendra Smg

Sumber: Kemenaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah