Catat! Hanya Pekerja di Sektor Ini Saja yang Dapat Bantuan Subsidi Gaji atau BSU Oktober 2021

- 20 Oktober 2021, 20:25 WIB
Hanya pekerja di sektor ini saja yang akan mendapatkan BSU atau Bantuan Subsidi Gaji cair Oktober 2021.
Hanya pekerja di sektor ini saja yang akan mendapatkan BSU atau Bantuan Subsidi Gaji cair Oktober 2021. /Guruh Yuda

SEMARANGKU – Tidak semua pekerja mendapatkan Bantuan Subsdi Gaji atau BSU yang dicairkan pada bulan Oktober 2021.

Menaker Ida Fauziyah menegaskan jika hanya pekerja di sektor ini saja yang mendapatkan BSU Bantuan Subsidi Gaji.

Adapun syarat penerima BSU Kemnaker 2021 pernah disampaikan Menaker Ida Fauziyah melalui instagram resmi pada Kamis 5 Agustus 2021.

Baca Juga: Dapat Notifikasi Ini BLT Subsidi Gaji Langsung Masuk Rekening, Simak Cara Cek BSU Kemnaker 2021

"Persyaratan BSU lainnya, yaitu pekerja yang bekerja di wilayah PPKM level 3 dan 4 yang ditetapkan Pemerintah sebagaimana dalam Lampiran I Permenaker nomor 16 Tahun 2021," kata Menaker Ida Fauziyah pada instagram resmi Kemnaker.

Melalui akun instagram resminya, Menaker menjelaskan pencairan BLT Subsidi Gaji BSU Kemnaker 2021 tahap 5 cair melalui Bank Himbara tanpa potongan.

BLT Subsidi Gaji atau BSU Kemnaker 2021 cair tanpa potongan apapun disampaikan Menaker Ida Fauziyah.

Baca Juga: MAAF! Tak Memenuhi Syarat Ini Tidak Akan Mendapatkan Bantuan BLT Subsidi Gaji BSU Oktober 2021

"Penyaluran BSU tahun 2021 ini lancar dan tidak ada pemotongan sepeserpun baik untuk biaya administrasi dan lain-lainnya," ungkap Menaker Ida Fauziyah dikutip dari akun instagram resmi@kemnaker.

Berikut sektor pekerja/buruh penerima Bantuan Subsidi Gaji atau BSU Kemnaker 2021 yaitu :

-Sektor Industri barang konsumsi.

-Sektor Transportasi.

-Sektor Aneka industri.

-Sektor Properti dan real estate.

-Sektor Perdagangan dan jasa, kecuali jasa pendidikan dan kesehatan.

Berikut ini syarat penerima BSU Bantuan Subsidi Gaji dari Kemnaker 2021 antara lain :

1.Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan NIK KTP.

2.Terdaftar sebagai peserta Jamsostek aktif di BPJS Ketenagakerjaan.

3.Dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan hingga Juni 2021.

4.Gaji/upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta perbulan.

5.Pekerja/karyawan yang bekerja di wilayah PPKM level 3 dan 4.

6.Berstatus karyawan/pegawai penerima upah atau gaji.

7.Memiliki rekening Bank yang aktif.

8.Tidak termasuk golongan penerima kartu Prakerja.

9.Bukan karyawan BUMN/BUMD atau ASN/PNS.

Itulah syarat dan golongan yang akan mendapatkan BSU Bantuan Subsdi Gaji yang dicairkan bulan Oktober 2021. ***

Editor: Mahendra Smg

Sumber: Kemenaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah