3. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan 30 Juni 2021.
Baca Juga: Syarat Penerima BSU, Cek di Sini Agar Bisa Dapat BLT Subsidi Gaji 2021
4. Mempunyai gaji/upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta per bulan.
5. Bekerja di wilayah PPKM level 3 dan 4 (28 Provinsi dan 167 Kab/Kota) sesuai Inmendagri 22/2021 dan 23/2021.
6. Pekerja yang belum menerima program kartu prakerja, bansos PKH atau BLT UMKM
7. Diutamakan yang bekerja pada sektor usaha industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa kecuali jasa pendidikan dan kesehatan, sesuai dengan klasifikasi data sektoral di BPJS Ketenagakerjaan.
Itulah daftar syarat penerima BSU atau BLT subsidi gaji 2021 dari Kemnaker.
Pencairan bantuan BLT subsidi gaji 2021 dilakukan Kemnaker melalui Bank Himbara dan beberapa Bank Swasta.
Adapun cara cek penerima BLT subsidi gaji 2021 bisa dilakukan secara online.
Berikut ini cara cek penerima bantuan BSU atau BLT subsidi gaji 2021.