5. Pekerja/karyawan yang bekerja di wilayah PPKM level 3 dan 4.
6. Berstatus karyawan/pegawai penerima upah atau gaji.
7. Memiliki rekening Bank yang aktif.
8. Tidak termasuk golongan penerima kartu Prakerja.
9. Bukan karyawan BUMN/BUMD atau ASN/PNS.
Pencairan Bantuan BLT Subsidi Gaji tahap 3, 4 dan 5 langsung ditransfer ke rekening pekerja penerima BSU Kemnaker 2021.***