BLT Subsidi Gaji Kemnaker Langsung Ditransfer Ke Rekening, Pencairan BSU 2021 Tahap 3, 4 dan 5 Melalui Burekol

- 18 September 2021, 10:15 WIB
BLT Subsidi Gaji Kemnaker Langsung Ditransfer Ke Rekening, Pencairan BSU 2021 Tahap 3, 4 dan 5 Melalui Burekol
BLT Subsidi Gaji Kemnaker Langsung Ditransfer Ke Rekening, Pencairan BSU 2021 Tahap 3, 4 dan 5 Melalui Burekol /

Menaker Ida Fauziyah mengatakan pekerja atau buruh mendapatkan BSU Kemnaker karena memenuhi persyaratan sesuai dengan Permenaker nomor 16 tahun 2021 tentang Pemberian Subsidi Upah 2021.

Adapun syarat penerima BSU Kemnaker 2021 pernah disampaikan Menaker Ida Fauziyah melalui instagram resmi pada Kamis 5 Agustus 2021.

"Persyaratan lainnya, yaitu pekerja yang bekerja di wilayah PPKM level 3 dan 4 yang ditetapkan Pemerintah sebagaimana dalam Lampiran I Permenaker nomor 16 Tahun 2021," kata Menaker Ida Fauziyah pada instagram resmi Kemnaker.

Berikut sektor pekerja/buruh penerima Bantuan Subsidi Upah/Gaji Kemnaker 2021 yaitu :

-Sektor Industri barang konsumsi.
-Sektor Transportasi.
-Sektor Aneka industri.
-Sektor Properti dan real estate.
-Sektor Perdagangan dan jasa, kecuali jasa pendidikan dan kesehatan.

Sedangkan berikut ini syarat penerima Bantuan Subsidi Upah/Gaji Kemnaker 2021 antara lain :

1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan NIK KTP.

2. Terdaftar sebagai peserta Jamsostek aktif di BPJS Ketenagakerjaan.

3. Dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan hingga Juni 2021.

4. Upah/Gaji paling banyak sebesar Rp 3,5 juta perbulan.

Halaman:

Editor: Risco Ferdian


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x