BLT Subsidi Gaji Kemnaker Langsung Ditransfer Ke Rekening, Pencairan BSU 2021 Tahap 3, 4 dan 5 Melalui Burekol

- 18 September 2021, 10:15 WIB
BLT Subsidi Gaji Kemnaker Langsung Ditransfer Ke Rekening, Pencairan BSU 2021 Tahap 3, 4 dan 5 Melalui Burekol
BLT Subsidi Gaji Kemnaker Langsung Ditransfer Ke Rekening, Pencairan BSU 2021 Tahap 3, 4 dan 5 Melalui Burekol /

SEMARANGKU - Bantuan BLT Subsidi Gaji/Upah (BSU) Kemnaker 2021 langsung ditransfer ke rekening penerima.

Penerima BSU Kemnaker 2021 tahap 3, 4 dan 5 akan dibukakan rekening kolektif (Burekol) Bank Himbara.

Pencairan Bantuan BLT Subsidi Gaji tahap 3, 4 dan 5 langsung ditransfer ke rekening pekerja penerima BSU Kemnaker 2021.

Baca Juga: BLT Subsidi Gaji Tahap 3, 4 dan 5 Cair ke Rekening Bank Non Himbara, Simak Syarat Penerima BSU Kemnaker 2021

Menaker Ida Fauziyah mengatakan bahwa untuk BSU Kemnaker 2021 Tahap 3 dan seterusnya, akan diberikan kepada pekerja yang tidak memiliki rekening di Bank Himbara.

Sehingga, pekerja penerima BSU Kemnaker 2021 dibukakan rekening baru secara kolektif (Burekol) pada Bank Himbara.

Menurut Menaker Ida Fauziyah, pemberian Bantuan Subsidi Upah/Gaji kali ini merupakan program penyaluran BSU Kemnaker 2021 Tahap 3 dan seterusnya.

"Mudah-mudahan BSU pada Tahap 3, 4 dan 5 ini bisa lancar dan mampu diselesaikan paling cepat akhir September dan paling lama Oktober 2021," tutur Menaker Ida Fauziyah.

Baca Juga: Bantuan BSU BLT Subsidi Gaji Rp1 Juta Tahap 4 dan Tahap 5 Cair Lagi di Bank Swasta dan BCA

Berikut langkah-langkah pengecekan penerima BSU Kemnaker 2021 melalui website :

1. Kunjungi website https://bsu.kemnaker.go.id/.

2. Daftar akun.

Apabila belum memiliki akun, maka harus melakukan pendaftaran terlebih dahulu.

Lengkapi pendaftaran akun, kemudian aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomer handphone anda.

3. Selanjutnya masuk ke dalam akun Anda.

4. Lengkapi profil.

Lengkapi profil Biodata diri anda berupa foto profil, tentang anda, status pernikahan dan tipe lokasi.

5. Cek pemberitahuan.

Jika anda termasuk penerima Bantuan Subsidi Upah, maka akan tercantum info pemberitahuan atau notifikasi.

Menaker Ida Fauziyah mengatakan pekerja atau buruh mendapatkan BSU Kemnaker karena memenuhi persyaratan sesuai dengan Permenaker nomor 16 tahun 2021 tentang Pemberian Subsidi Upah 2021.

Adapun syarat penerima BSU Kemnaker 2021 pernah disampaikan Menaker Ida Fauziyah melalui instagram resmi pada Kamis 5 Agustus 2021.

"Persyaratan lainnya, yaitu pekerja yang bekerja di wilayah PPKM level 3 dan 4 yang ditetapkan Pemerintah sebagaimana dalam Lampiran I Permenaker nomor 16 Tahun 2021," kata Menaker Ida Fauziyah pada instagram resmi Kemnaker.

Berikut sektor pekerja/buruh penerima Bantuan Subsidi Upah/Gaji Kemnaker 2021 yaitu :

-Sektor Industri barang konsumsi.
-Sektor Transportasi.
-Sektor Aneka industri.
-Sektor Properti dan real estate.
-Sektor Perdagangan dan jasa, kecuali jasa pendidikan dan kesehatan.

Sedangkan berikut ini syarat penerima Bantuan Subsidi Upah/Gaji Kemnaker 2021 antara lain :

1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan NIK KTP.

2. Terdaftar sebagai peserta Jamsostek aktif di BPJS Ketenagakerjaan.

3. Dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan hingga Juni 2021.

4. Upah/Gaji paling banyak sebesar Rp 3,5 juta perbulan.

5. Pekerja/karyawan yang bekerja di wilayah PPKM level 3 dan 4.

6. Berstatus karyawan/pegawai penerima upah atau gaji.

7. Memiliki rekening Bank yang aktif.

8. Tidak termasuk golongan penerima kartu Prakerja.

9. Bukan karyawan BUMN/BUMD atau ASN/PNS.

Pencairan Bantuan BLT Subsidi Gaji tahap 3, 4 dan 5 langsung ditransfer ke rekening pekerja penerima BSU Kemnaker 2021.***

Editor: Risco Ferdian


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x