Penerima BSU 2021, Tapi Rekeningnya Bank Non Himbara? Begini Penjelasan Kemnaker

- 10 September 2021, 09:44 WIB
Penerima BSU 2021, Tapi Rekeningnya Bank Non Himbara? Begini Penjelasan Kemnaker
Penerima BSU 2021, Tapi Rekeningnya Bank Non Himbara? Begini Penjelasan Kemnaker /Pixabay/EmAji/

Untuk mengetahui perkembangan status penyaluran Bantuan Subsidi Gaji/Upah, kunjungi notifikasi penyaluran BSU Kemnaker 2021 di bsu.kemnaker.go.id.

Setelah rekening pekerja tercantum di notifikasi, penerima BSU Kemnaker 2021 tinggal datang ke Bank Himbara terdekat untuk mengaktifkan rekening dan mengambil dana tunai.

Adapun persyaratan pekerja penerima BSU Kemnaker 2021 antara lain :

1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan NIK KTP.

2. Terdaftar sebagai peserta Jamsostek aktif di BPJS Ketenagakerjaan.

3. Dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan hingga Juni 2021.

4. Gaji/upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta perbulan.

5. Pekerja/karyawan yang bekerja di wilayah PPKM level 3 dan 4.

6. Berstatus karyawan/pegawai penerima upah atau gaji.

7. Memiliki rekening Bank yang aktif.

Halaman:

Editor: Risco Ferdian


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x