SEMARANGKU - Bantuan BLT Subsidi Gaji atau BSU Kemnaker 2021 apakah cair kepada pekerja yang kena PHK?
Pihak Kemnaker menjelaskan apakah pekerja yang telah di-PHK masih bisa mendapatkan BLT Subsidi Gaji/Upah BSU 2021.
Melalui akun instagram resminya, Kemnaker jelaskan pekerja yang telah di-PHK masih bisa mendapat BSU 2021.
Baca Juga: Anda Tak Miliki Rekening Himbara Untuk Cairkan BSU Tahap 3, Tenang Ini Kata Menaker
Pekerja atau buruh ter-PHK masih bisa dapat Bantuan Subsidi Gaji/Upah Kemnaker 2021 apabila memenuhi persyaratan.
Menurut Kemnaker pada akun instagram resminya, ada 2 persyaratan yang harus dipenuhi pekerja atau buruh ter-PHK bisa dapat BSU 2021.
Berikut penjelasan Kemnaker apakah pekerja ter-PHK masih bisa dapat Bantuan Subsidi Gaji/Upah pada akun instagram resminya.
1.Pekerja atau buruh yang ter-PHK setelah bulan Juni 2021 tetap berhak mendapatkan BSU sepanjang memenuhi ketentuan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2021.