BSU BLT Subsidi Gaji 2021 Bisa Cair ke Pekerja yang di-PHK? Ini Penjelasan Kemnaker

- 9 September 2021, 09:30 WIB
BSU BLT Subsidi Gaji 2021 Bisa Cair ke Pekerja yang di-PHK? Ini Penjelasan Kemnaker
BSU BLT Subsidi Gaji 2021 Bisa Cair ke Pekerja yang di-PHK? Ini Penjelasan Kemnaker /Pixabay/EmAji/

SEMARANGKU - Bantuan BLT Subsidi Gaji atau BSU Kemnaker 2021 apakah cair kepada pekerja yang kena PHK?

Pihak Kemnaker menjelaskan apakah pekerja yang telah di-PHK masih bisa mendapatkan BLT Subsidi Gaji/Upah BSU 2021.

Melalui akun instagram resminya, Kemnaker jelaskan pekerja yang telah di-PHK masih bisa mendapat BSU 2021.

Baca Juga: Anda Tak Miliki Rekening Himbara Untuk Cairkan BSU Tahap 3, Tenang Ini Kata Menaker

Pekerja atau buruh ter-PHK masih bisa dapat Bantuan Subsidi Gaji/Upah Kemnaker 2021 apabila memenuhi persyaratan.

Menurut Kemnaker pada akun instagram resminya, ada 2 persyaratan yang harus dipenuhi pekerja atau buruh ter-PHK bisa dapat BSU 2021.

Berikut penjelasan Kemnaker apakah pekerja ter-PHK masih bisa dapat Bantuan Subsidi Gaji/Upah pada akun instagram resminya.

Baca Juga: Kabar Baik! BSU Tahap 3 Akan Cair Bulan September Ini, Simak Infonya Bagi Anda Pekerja yang Akan Dapat

1.Pekerja atau buruh yang ter-PHK setelah bulan Juni 2021 tetap berhak mendapatkan BSU sepanjang memenuhi ketentuan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2021.

Halaman:

Editor: Risco Ferdian

Sumber: kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x