BLT Subsidi Gaji Karyawan 2021 Tahap 1 Dan 2 Sudah Cair, Simak Cara Cek BSU Kemnaker via Website

- 4 September 2021, 09:15 WIB
BLT Subsidi Gaji Karyawan 2021 Tahap 1 Dan 2 Sudah Cair, Simak Cara Cek BSU Kemnaker via Website
BLT Subsidi Gaji Karyawan 2021 Tahap 1 Dan 2 Sudah Cair, Simak Cara Cek BSU Kemnaker via Website /Kabar Joglosemar / Galih Wijaya

SEMARANGKU - BLT Subsidi Gaji/Upah (BSU) karyawan 2021 tahap 1 dan 2 sudah cair.

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengumumkan BLT Subsidi Gaji karyawan 2021 tahap 1 dan 2 telah cair.

Berikut cara mengecek penerima BLT Subsidi Gaji Kemnaker 2021 melalui website dalam artikel ini.

Baca Juga: Jangan Kaget! Anak SD, SMP, SMA Akan Terima BLT 4,4 Juta dengan Syarat Ini

Melalui akun instagram resmi, Kemnaker memberitahukan bahwa BSU karyawan 2021 tahap 1 dan 2 telah dicairkan.

Untuk mengetahui sebagai penerima BSU karyawan 2021, bisa mengakses pengecekan melalui website resmi Kemnaker.

"Untuk mengetahuinya, bisa mengakses pengecekan melalui website https://bsu.kemnaker.go.id/, " tulis Kemnaker melalui akun instagram resminya.

Baca Juga: Mudah! Hanya Dengan HP Bisa Ambil Nomor Antrian BLT UMKM Tahap 2 Melalui Eform BRI

Berikut langkah-langkah pengecekan penerima BSU Kemnaker 2021 melalui website :

1. Kunjungi website https://bsu.kemnaker.go.id/.

2. Daftar akun.
Apabila belum memiliki akun, maka harus melakukan pendaftaran terlebih dahulu.

Lengkapi pendaftaran akun, kemudian aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomer handphone anda.

3. Selanjutnya masuk ke dalam akun Anda.

4. Lengkapi profil.
Lengkapi profil Biodata diri anda berupa foto profil, tentang anda, status pernikahan dan tipe lokasi.

5. Cek pemberitahuan.
Jika anda termasuk penerima Bantuan Subsidi Upah, maka akan tercantum info pemberitahuan atau notifikasi.

Berikut ini kriteria bagi karyawan penerima BLT subsidi gaji Kemnaker 2021 antara lain :

- Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan KTP elektronik.

- Terdaftar peserta Jaminan Sosial Tenaga Kerja dan masih aktif BPJS Ketenagakerjaan dan memiliki kartu kepesertaan.

- Rutin membayar iuran dengan besaran yang dihitung berdasarkan upah kurang dari Rp5 juta, sesuai dengan yang dilaporkan BPJS Ketenagakerjaan.

- Berstatus karyawan/pegawai penerima upah atau gaji.

- Memiliki rekening Bank yang aktif.

- Tidak termasuk golongan penerima kartu Prakerja.

- Bukan karyawan BUMN/BUMD atau ASN/PNS.

Demikian cara mengecek penerima BSU Kemnaker 2021 melalui website dalam artikel ini.***

Editor: Risco Ferdian


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x