SEMARANGKU - Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziyah berjanji akan segera menuntaskan pencairan Bantuan Subsidi Upah atau BSU.
Rencananya, Menaker akan mencairkan BSU tahap ketiga untuk para buruh yang masuk dalam kriteria penerima, rampung pada Oktober 2021 bulan depan.
Menaker menegaskan, subsidi gaji atau BSU tahun ini diutamakan bagi pekerja atau buruh yang bekerja pada beberapa sektor.
Baca Juga: Selamat, Honorer Cair Bulan Ini BSU Rp1,8 Juta dari Kemendikbud, Simak Infonya Disini
Pekerja yang mendapat BSU dari kemenakar adalah buruh yang bekerja di industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, serta perdagangan dan jasa.
"Bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah diberikan dalam bentuk uang sebesar Rp500 ribu per bulan selama 2 bulan yang dibayarkan sekaligus," ujarnya di Semarang, Jumat 3 September 2021.
Nantinya, lanjut Ida, penerima BSU akan menerima gaji melalui empat bank HIMBARA, yaitu BRI, BNI, BTN, dan Mandiri.
Dia menjelaskan, Peraturan Menaker (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Permenaker Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh.
Baca Juga: SELAMAT! Guru Honorer Akan Mendapatkan BSU Rp1,8 Juta Dari Kemendikbud September Ini