1. Kunjungi website https://bsu.kemnaker.go.id/.
2. Daftar akun.
Apabila belum memiliki akun, maka harus melakukan pendaftaran terlebih dahulu.
Lengkapi pendaftaran akun, kemudian aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomer handphone anda.
3. Selanjutnya masuk ke dalam akun Anda.
4. Lengkapi profil.
Lengkapi profil Biodata diri anda berupa foto profil, tentang anda, status pernikahan dan tipe lokasi.
5. Cek pemberitahuan.
Jika anda termasuk penerima Bantuan Subsidi Upah, maka akan tercantum info pemberitahuan atau notifikasi.
Berikut ini kriteria bagi karyawan penerima BLT subsidi gaji Kemnaker 2021 antara lain :
- Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan KTP elektronik.
- Terdaftar peserta Jaminan Sosial Tenaga Kerja dan masih aktif BPJS Ketenagakerjaan dan memiliki kartu kepesertaan.
- Rutin membayar iuran dengan besaran yang dihitung berdasarkan upah kurang dari Rp5 juta, sesuai dengan yang dilaporkan BPJS Ketenagakerjaan.