Download Aplikasi Cek Bansos oleh Kemensos untuk Mengawal Pelaksanaan Bansos di Seluruh Indonesia

- 22 Agustus 2021, 17:00 WIB
Tampilan Aplikasi Cek Bansos Kmenterian Sosial (Kemensos) RI
Tampilan Aplikasi Cek Bansos Kmenterian Sosial (Kemensos) RI /Rico/Google Playstore

SEMARANGKU - Kementerian Sosial (Kemensos) mengeluarkan aplikasi Cek Bansos.

Aplikasi Cek Bansos yang dikeluarkan oleh Kemensos berfungsi untuk mengawal Bansos di masyarakat.

Aplikasi Cek Bansos dari Kemensos bisa di-download di Play Store.

Baca Juga: Bansos BST, Mensos Kerjasama dengan Perum Bulog untuk Salurkan 10kg beras dan 600 Ribu ke Masyarakat

Untuk mengatasi permasalahan di lapangan terkait Bansos, Kemensos membuat langkah nyata, yaitu membuat aplikasi Cek Bansos.

Fungsinya adalah untuk menyanggah atau melaporkan penerima yang tidak layak menerima bansos.

Bisa juga untuk mengusulkan warga yang layak untuk mendapatkan bansos.

Cara cukup dengan men-download aplikasi Cek Bansos di Play Store Klik Disini.

Baca Juga: Cek Bansos BST Sekarang, Pastikan Kamu Terdaftar Penerima Bantuan Tunai Kemensos

Untuk mengaksesnya, pengguna bisa menggunakan USER ID yang telah diverifikasi dan diaktivasi oleh admin Kementerian Sosial.

Ada empat menu dalam aplikasi Cek Bansos, yaitu:

  1. Profil. Tampil di awal, terdapat username, profil bantuan sosial yang menampilkan status apakah akun ini mendapatkan bantuan PKH atau BPNT.

Profil Keluarga. Menampilkan daftar keluarga yang terdaftar di dalam DTKS. Terdapat opsi “Bukan Keluarga” untuk menyanggah apabila anggota keluarga tersebut bukan merupakan anggota keluarga dari pemilik akun.

  1. Cek Bansos. Untuk mencari penerima bantuan sosial, mengisi wilayah, dan nama penerima.

  2. Tanggapan Kelayakan. Daftar penerima manfaat. Data tampil berdasarkan daftar penerima yang berada di 1 Kelurahan yang sama dengan pemilik akun.

Pemilik akun bisa melakukan tanggapan kelayakan pada penerima manfaat yang dinilai tidak berhak menerima Bansos dengan memberi tanggapan (ikon). Serta mengisi alasan dan pernyataan dan mengirim tanggapan. Informasi akan masuk ke sistem untuk mendapatkan respon.

  1. Daftar usulan. Daftar usulan yang telah ditambahkan oleh pemilik akun. Jadi, pemilik akun bisa mendaftarkan dirinya, keluarga, atau masyarakat lain pada tombol “Tambah Usulan”.

Data ini harus diisi dengan nama, NIK, status kesesuaian Dukcapil, kesesuaian wilayah dengan pengusul, dan Kartu Keluarga. Jika mengusulkan keluarga sendiri maka status = 1 KK.

Semua data yang diinput harus sesuai dengan data kependudukan. Dengan begitu, masyarakat bisa ikut mengawal Bansos di masyarakat.***

Editor: Heru Fajar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah