Bagaimana Sih, Isi Teks Pemberitahuan Penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan yang Sekarang Cair? Simak Disini

- 13 Agustus 2021, 12:55 WIB
Bagaimana Sih, Isi Teks Pemberitahuan Penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan yang Sekarang Cair? Simak Disini.
Bagaimana Sih, Isi Teks Pemberitahuan Penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan yang Sekarang Cair? Simak Disini. /Kemnaker

SEMARANGKU – BSU Subsidi Gaji ini merupakan program bantuan dari pemerintah melalui Kemnaker.

Pada artikel ini akan membahas mengenai isi teks pemeberitahuan penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan yang sekarang mulai cair, simak disini.

Penyaluran BSU Subsidi Gaji ini disalurkan secara bertahap dari tanggal 10, Agustus 2021.

Baca Juga: Lebih Komplit! Perbedaan Skema BSU Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan Tahun 2020 dan 2021

Bantuan ini diberikan oleh pemerintah melalui Kemnaker untuk membantu para pekerja meringankan beban mereka.

Bantuan BSU ini akan diberikan kepada penerimanya senilai Rp1 Juta.

Jika penerima sudah memenuhi syarat yang tertera, maka Anda bisa menunggu SMS dari pihak Kemnaker.

Baca Juga: Cek BLT Subsidi Gaji Atau BSU BPJS Ketenagakerjaan Cuma Modal Internet, Tidak Perlu ke Kantor Ini Caranya

Kemnaker akan memberitahu bahwa anda telah menerima bantuan subsidi upah sebesar Rp1 juta.

Lantas bagaimana teks SMS dari Kemnaker mengenai BSU BPJS Ketenagakerjaan?

Untuk penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan anda nantinya akan mendapatkan SMS seperti berikut:

"Trx Rek.XXXXXX : Bantuan Subsidi Upah 2021 Batch 1 Rp. 1.000.000 10/08/21 19:53:38,"

Sementara itu, BSU BPJS ketenagakerjaan ini akan diberikan kepada pekerja yang berada di zona PPKM yang berada di Level 3 dan 4.

Berikut adalah persayaratan mendapatkan BSU BPJS Ketenagakerjaan:

  1. Warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan nomor induk kependudukan.
  2. Pekerja/buruh penerima gaji/upah
  3. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan 30 Juni 2021.
  4. Mempunyai gaji/upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta per bulan.
  5. Bekerja di wilayah PPKM level 3 dan 4 (28 Provinsi dan 167 Kab/Kota) sesuai Inmendagri 22/2021 dan 23/2021.
  6. Pekerja yang belum menerima program kartu prakerja, bansos PKH atau BLT UMKM
  7. Diutamakan yang bekerja pada sektor usaha industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa kecuali jasa pendidikan dan kesehatan, sesuai dengan klasifikasi data sektoral di BPJS Ketenagakerjaan.

Semoga informasi pada artikel ini dapat bermanfaat bagi anda, jika anda penerima bantuan ini selamat, dan jika anda masih menunggu pencairan dana harap sabar dan semoga lancar.***

Editor: Yola Amalia Khoirunnisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x