Segera Cair! Kemendikbud Beri Bantuan Uang Rp1,8 Juta untuk Guru Honorer Bulan September 2021

- 13 Agustus 2021, 05:20 WIB
Segera cair bantuan BSU guru honorer atau Non PNS dari Kemendikbud Rp1,8 juta yang cair bulan September 2021 mendatang
Segera cair bantuan BSU guru honorer atau Non PNS dari Kemendikbud Rp1,8 juta yang cair bulan September 2021 mendatang /Dok Bank Indonesia/

SEMARANGKU - Pemerintah melalui Kemendikbud Ristek menggelontorkan dana bantuan Rp1,8 juta atau BSU guru honorer yang dikabarkan cair bulan September 2021.

Bantuan BSU guru honorer ini diperuntukkan untuk para tenaga pendidik selama berjuang di masa pandemi saat ini.

Login info.gtk.kemdikbud.go.id untuk memastikan sebagai penerima bantuan BSU guru honorer di bulan September mendatang.

Baca Juga: Lebih Komplit! Perbedaan Skema BSU Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan Tahun 2020 dan 2021

Lengkapi syarat yang sudah tertera dalam artikel ini agar bisa mendapatkan bantuan susidi upah bagi tenaga pendidik.

Bantuan ini diberikan kepada tenaga pendidik sebesar Rp1,8 juta perorang yang mulai ditransfer bulan depan.

Untuk mengetahui syarat penerima bantuan bisa mengecek di bawah ini:

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Berstatus sebagai PTK non-PNS

3. Terdaftar dan berstatus aktif dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) atau Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) per 30 Juni 2020

4. Tidak mendapatkan mendapatkan Bantuan Subsidi Upah atau gaji dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan sampai 1 Oktober 2020

Baca Juga: Bantuan Subsidi Upah BSU Rp1,8 Juta Segera Cair ke Guru Non PNS, Simak Cara Dapatnya

5. Tidak sebagai penerima kartu prakerja sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020

6. Memiliki penghasilan di bawah Rp 5 juta per bulan yang dibuktikan melalui pernyataan dalam Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).

Adapun cara mendapatkan dan pengajuan BSU Upah Guru non PNS dapat mengikuti panduan berikut ini:

1. Buka aplikasi atau browser info.gtk.kemdikbud.go.id.

2. Masukkan email dan password yang telah terdaftar.

3. Unduh dan cetak bukti penerima dan SPTJM kemudian tempel materai dan tandatangani.

4. Lalu, bawa syarat berupa KTP, NPWP, Bukti penerima (surat keputusan penerima BSU Guru Honorer), serta SPTJM yang sudah dimaterai serta ditandatangani ke bank penyalur.

5. Bank penyalur akan segera memeriksa kelengkapan dokumen, lalu BSU Upah Guru Honorer dapat disimpan di rekening tersebut atau langsung diambil secara tunai.***

Editor: Sauqi Romdani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x