2.Masukkan email dan password yang telah terdaftar.
3.Unduh dan cetak bukti penerima dan SPTJM kemudian tempel materai dan ditandatangani.
4.Bawa syarat berupa KTP, NPWP, Bukti penerima (surat keputusan penerima BSU Guru Honorer), serta SPTJM yang sudah di materai serta ditandatangani ke bank penyalur.
5.Bank penyalur akan segera memeriksa kelengkapan dokumen, lalu BSU Upah Guru Honorer dapat disimpan di rekening tersebut atau langsung diambil secara tunai.
Untuk mendapatkan bantuan BSU Gaji Honorer dan Non PNS tahun 2021. Harus memenuhi beberapa syarat, Di antaranya:
1.Warga Negara Indonesia (WNI)
2.Berstatus sebagai PTK non-PNS
3.Terdaftar dan berstatus aktif dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) atau Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) per 30 Juni 2020
4.Tidak mendapatkan Bantuan Subsidi Upah atau gaji dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan sampai 1 Oktober 2020
5.Tidak sebagai penerima kartu pra kerja sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020