Bantuan ini diberikan kepada para pekerja atau buruh yang berada di zona PPKM Level 3 dan Level 4.
Selain itu, para buruh yang memiliki gaji Rp3.5 juta dan terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan sampai 30 Juni 2021.
Baca Juga: Tidak Punya Rekening Bank untuk Terima BSU BLT Subsidi Gaji? Jangan Khawatir Ini Kata Kemnaker
Untuk lebih jelas, berikut ini syarat penerima BLT subsidi gaji yang cair bulan Agustus 2021.
1. Warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan nomor induk kependudukan.
2. Pekerja/buruh penerima gaji/upah
3. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan 30 Juni 2021.
4. Mempunyai gaji/upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta per bulan.
5. Bekerja di wilayah PPKM level 3 dan 4 (28 Provinsi dan 167 Kab/Kota) sesuai Inmendagri 22/2021 dan 23/2021.
6. Pekerja yang belum menerima program kartu prakerja, bansos PKH atau BLT UMKM