2. Berusia di atas 18 tahun.
3. Warga Negara Indonesia (WNI).
4. Pekerja / buruh yang terkena PHK.
5. Pelaku usaha mikro dan kecil.
6. Pekerja maupun buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja.
7. Pekerja dan bukan penerima upah.
8. Pekerja / buruh yang dirumahkan.
9. Bukan PNS, anggota TNI/ Polri dan pejabat tinggi negara.
Itulah sembilan golongan yang dipastikan lolos mengikuti program Kartu Prakerja dan berhak mendapatkan bantuan.
Diketahui bahwa peserta yang lolos Kartu Prakerja gelombang 18 akan menerima bantuan dengan total nominal Rp3,55 juta.***