Kartu Prakerja Gelombang 18 Segera Dibuka, 9 Golongan Ini Dipastikan Lolos

- 11 Agustus 2021, 09:30 WIB
Kartu Prakerja Gelombang 18 Segera Dibuka, 9 Golongan Ini Dipastikan Lolos
Kartu Prakerja Gelombang 18 Segera Dibuka, 9 Golongan Ini Dipastikan Lolos /Instagram/@prakerja.go.id/

SEMARANGKU – Kartu Prakerja gelombang 18 akan segera dibuka dan dipastikan pada semester II tahun 2021.

Antusiasme warga Indonesia pada pembukaan Kartu Prakerja gelombang ini terlihat dari netizen yang terus membanjiri kolom komentar akun resmi Kartu Prakerja.

Atas antusiasme tersebut, persayaratan Kartu Prakerja dibuat lebih rinci dan disebutkan bahwa ada sembilan golongan yang pasti lolos.

Baca Juga: Pernah Dapat Kartu Prakerja Apa Bisa Dapat Bantuan Subsidi Gaji BSU 2021? Ini Penjelasan Kemnaker

Selain itu, pada gelombang 18 ini, disebutkan pula bahwa ada empat golongan yang dilarang mendaftar program Kartu Prakerja.

Apakah Anda termasuk dalam salah satu keempat golongan yang dilarang daftar Kartu Prakerja gelombang 18? Simak penjelasannya.

Pemerintah melakukan pembatasan kepada keempat golongan tersebut agar bantuan yang diberikan tepat sasaran.

Melalui bantuan dana dari Kartu Prakerja, lulusan yang selesai melaksanakan pelatihan diharapkan dapat meng-upgrade dirinya.

Baca Juga: Hanya Di sini, Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 18 yang Direncanakan Buku Bulan Agustus

Salah satunya adalah dengan membuka peluang bisnis melalui hasil dari latihan selama mengikuti program Kartu Prakerja.

Kesempatan-kesempatan tersebut membuat masyarakat merasa antusias untuk mengikuti program Kartu Prakerja.

Agar dapat mendaftar dan lolos program Kartu Prakerja gelombang 18, Anda perlu mengetahui peraturannya lebih jelas.

Ada empat golongan yang tidak diperbolehkan mendaftar, keempat golongan tersebut adalah sebagai berikut.

1. Pendaftar sudah pernah lolos di gelombang Kartu Prakerja sebelumnya.

2. Pendaftar masih aktif di sekolah maupun universitas.

3. Pendaftar pernah menerima bantuan sosial (bansos) lain dari kementerian maupun lembaga terkait.

4. Pendaftar merupakan anggota TNI/Polri, anggota DPR/DPRD, direksi/komisaris, dewan pengawas BUMN/BUMD, PNS dan perangkat desa.

Selain keempat golongan yang tidak diperbolekan mendaftar program Kartu Prakerja tersebut, ada sembilan golongan yang dapat dipastikan lolos.

1. Pengangguran / pencari pekerjaan.

2. Berusia di atas 18 tahun.

3. Warga Negara Indonesia (WNI).

4. Pekerja / buruh yang terkena PHK.

5. Pelaku usaha mikro dan kecil.

6. Pekerja maupun buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja.

7. Pekerja dan bukan penerima upah.

8. Pekerja / buruh yang dirumahkan.

9. Bukan PNS, anggota TNI/ Polri dan pejabat tinggi negara.

Itulah sembilan golongan yang dipastikan lolos mengikuti program Kartu Prakerja dan berhak mendapatkan bantuan.

Diketahui bahwa peserta yang lolos Kartu Prakerja gelombang 18 akan menerima bantuan dengan total nominal Rp3,55 juta.***

Editor: Risco Ferdian


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x