Oleh karenanya, Kemnaker memberikan bantuan subsidi upah kepada pekerja sebagai bentuk kepedulian.
Baca Juga: Info Baru BLT Subsidi Gaji 2021 Cair Rp1 Juta, Penuhi Syarat Ini Agar Dapat BSU
Dikabarkan, bantuan ini segera disalurkan pada bulan Agustus 2021 setelah Menaker Ida Fauziyah menerima daftar penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan.
Berikut ini syarat penerima yang bisa mendapatkan BLT BPJS Ketenagakerjaan dari Pemerintah sebagai berikut ini:
1. Warga Negara Indonesia (WNI) dibuktikan dengan NIK
2. Berstatus sebagai pekerja/karyawan
3. Karyawan yang punya gaji paling banyak sebesar Rp3,5 juta
4. Pekerja yang bekerja di wilayah PPKM level 3 dan level 4
Baca Juga: Syarat Penerima Bantuan BLT BSU Kemnaker yang Terdaftar BPJS Ketenagakerjaan Saat PPKM Level 4
5. Pekerja yang bekerja di wilayah dengan gaji di atas Rp3,5 juta maka persyaratan penerima sebesar upah minimum di wilayah tersebut