WAJIB Cek Penerima Bantuan Sosial Tunai BST 300 Ribu, Sampai September 2021?

- 10 Agustus 2021, 09:30 WIB
WAJIB Cek Penerima Bantuan Sosial Tunai (BST) 300 Ribu, Sampai September 2021?
WAJIB Cek Penerima Bantuan Sosial Tunai (BST) 300 Ribu, Sampai September 2021? /Photo by Sasha India on Unsplash

SEMARANGKU - Bantuan Sosial Tunai (BST) akan diberikan kepada masyarakat.

BST tersebut akan dicairkan sebesar Rp 300 ribu per bulan untuk tiap keluarga.

BST tersebut diberikan kementerian Sosial dengan harapan dapat membantu masyarakat terdampak pandemi.

Baca Juga: Pemprov Jateng Minta Kades Bantu Warga yang Belum Dapat BST

Bantuan Sosial Tunai (BST) itu bisa dicairkan melalui bank anggota Himbara.

Misalkan seperti bank BNI, BRI, Mandiri dan BTN.

Penyaluran bantuan akan dilakukan sejak Juli hingga September 2021.

Berikut persyaratan jika ingin mencairkan bantuan tersebut:

1. Siapkan dokumen surat undangan atau keterangan dari ketua RT harus dibawa ke kantor pos terdekat. Surat keterangan berisikan barcode dan informasi penerima bantuan.

Halaman:

Editor: Ajeng Putri Atika


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x