Menaker Ida Fauziyah: Seluruh Pekerja Bisa Dapat BLT Subsidi Gaji BSU Aslkan Penuhi Syarat Ini

- 6 Agustus 2021, 13:30 WIB
Ida Fauziyah beberkan syarat penerima untuk dapat bantuan BLT subsidi gaji upah BSU BPJS Ketenagakerjaan cair Agustus 2021 bagi pekerja dan karyawan
Ida Fauziyah beberkan syarat penerima untuk dapat bantuan BLT subsidi gaji upah BSU BPJS Ketenagakerjaan cair Agustus 2021 bagi pekerja dan karyawan /Tangkapan layar: kemnaker.go.id

SEMARANGKU - Menaker Ida Fauziyah memastikan para pekerja atau karyawan yang sudah memenuhi syarat bisa mendapatkan BLT subsidi gaji 2021.

Menaker Ida Fauziyah membatasi penerima bantuan BLT BPJS Ketenagakerjaan yang cair kepada para pekerja.

Ida Fauziyah memperpanjang proses penyaluran bantuan bantuan subsidi upah atau BSU selama pelaksanaan PPKM Level 3 dan Level 4.

Baca Juga: 1 Juta Rupiah Akan Diberikan ke 8,7 juta penerima BSU, Simak Syaratnya!

Dalam keterangan yang dikutip dari kemnaker.go.id, para pekerja atau karyawan bisa mendapatkan bantuan asalkan memenuhi syarat.

Adapun syarat yang diprioritaskan oleh Kemnaker yakni para pekerja yang berada di zona PPKM Level 3 dan Level 4.

Selain itu, para pekerja yang memilih gaji atau minimum Rp3.5 juta dalam sebulan dan tentunya terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Apakah Ada Potongan Bantuan BLT Subsidi Gaji BSU Ke Rekening Penerima? Ini Kata Kemnaker

"Pekerja/buruh yang memenuhi seluruh persyaratan berhak mendapatkan bantuan sebesar Rp500 ribu per bulan selama dua bulan yang dibayarkan secara sekaligus satu kali transfer, sehingga total yang didapatkan penerima sebesar Rp1 juta," ujar Menaker Ida di Jakarta.

Selain syarat tersebut, pihak Kemnaker memberikan syarat yang lain yakni harus warga negara Indonesia.

"Adapun persyaratan yang dimaksud yaitu WNI dibuktikan dengan NIK. Sepanjutnya, terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan, dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan sampai dengan Juni 2021," tambahnya lagi.
 
 

Adapun cara ceknya bisa mengikuti panduan berikut ini cukup dengan logi Kemnaker.go.id.

1. Buka link resmi Kemnaker: www.kemnaker.go.id.

2. Klik tombol “Daftar” di bagian kanan atas website.

3. Lengkapi pendaftaran akun dengan mengisi NIK dan nama orang tua, bisa ayah atau ibu.

4. Klik “Daftar Sekarang”.

5. Setelah selesai, Kemnaker akan mengirimkan kode OTP yang akan dikirimkan via SMS ke nomor hp yang didaftarkan.

6. Lakukan aktivasi akun setelah mendapatkan kode OTP dengan cara kembali ke laman Kemnaker.go.id dan klik tombol “Masuk atau Login”.

Baca Juga: Bantuan BLT Subsidi Gaji BSU BPJS Ketenagakerjaan Cair Sulawesi Tengah, Cek Daerahnya Di sini

7. Isi formulir dalam website yang terbagi dalam 7 tahapan.

8. Pastikan semua kolom diisi dengan data yang lengkap dan benar mulai dari foto profil, status pernikahan, jenjang pendidikan, pekerjaan, dan data lainnya.

9. Setelah semuanya terisi, akan muncul status pemberitahuan di dashboard daftar penerima bantuan subsidi upah yang diusulkan dari BPJS Ketenagakerjaan ke Kemnaker.

10. Dalam dashboard tersebut, terdapat tombol “kirim aduan”, tombol tersebut untuk yang sudah terdaftar di sistem Kemnaker, namun belum menerima subsidi gaji.

11. Jika sudah terdaftar Anda akan diberitahukan dengan tulisan “Kamu telah terdaftar di BPJS Naker untuk diusulkan sebagai penerima bantuan. Mohon cek kembali kelengkapan data kamu ke perusahaan tempat kamu bekerja”.***

Editor: Sauqi Romdani

Sumber: kemnaker.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah