1. Karyawan industri barang konsumsi
2. Karyawan transportasi
3. Karyawan aneka industri
4. Karyawan properti
5. Karyawan real estate
6. Karyawan perdagangan dan jasa
Adapun cara ceknya bisa mengikuti panduan berikut ini cukup dengan logi Kemnaker.go.id.
1. Buka link resmi Kemnaker: www.kemnaker.go.id.
2. Klik tombol “Daftar” di bagian kanan atas website.
3. Lengkapi pendaftaran akun dengan mengisi NIK dan nama orang tua, bisa ayah atau ibu.
Editor: Sauqi Romdani
Sumber: kemnaker.go.id