Syarat agar dapat BLT ibu hamil Rp3 juta
1. Wajib memiliki Kartu Perlindungan Sosial (KPS).
2. Jika tidak memilikinya bisa mengajukan permohonan kepada RT/RW dan disampaikan ke lurah.
3. Maka, ibu hamil disetujui oleh kelurahan. Maka, akan dilaporkan kepada tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan.
4. Setelah itu, penerima BLT Ibu hamil dapat menerima bantuan pemerintah sesuai dengan ketentuan dari pemerintah.
Selanjutnya, ada kewajiban bagi ibu hamil setelah dirinya menerima BLT PKH 2021, yaitu melakukan pemeriksaan kehamilan di faskes sebanyak minimal 4 kali selama kehamilan hingga melahirkan.
***