Cara Daftar Bantuan Ibu Hamil dan Balita 2021 yang Cair Bulan Juli Ini, Simak Rahasianya

- 22 Juli 2021, 13:47 WIB
Cara Daftar Bantuan Ibu Hamil dan Balita 2021 yang Cair Bulan Juli Ini, Simak Rahasianya/ilustrasi
Cara Daftar Bantuan Ibu Hamil dan Balita 2021 yang Cair Bulan Juli Ini, Simak Rahasianya/ilustrasi /Photo by Sasha India on Unsplash

SEMARANGKU - Simak cara daftar bantuan ibu hamil dan balita 2021 yang cair bulan Juli ini kepada penerima bansos dari Kemensos.

Cara daftar bantuan ibu hamil dan balita 2021 yang cair bulan Juli ini cukup membuat kartu perlindungan sosial (KPS).

Kartu tersebut dapat dibuat lewat kepala RT/RW setempat dan dibuatkan lewat kelurahan.

Baca Juga: Bansos PKH Rp 3 Juta Bagi Ibu Hamil Cair Lagi di Bulan Juli, Ini Cara Mendapatkannya

Pemerintah melalui Kemensos memberikan bantuan bansos PKH kepada ibu hamil dan balita 2021 di bulan Juli ini.

Bantuan ini nantinya dapat membantu ibu hamil dan balita di masa PPKM level 4 ini yang cair pada bulan Juli.

"Sesuai arahan Presiden agar Kemensos mempercepat penyaluran bantuan sosial untuk membantu masyarakat rentan yang terdampak pandemi, khususnya di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) ," tulisnya dikutip dari Instagram @kemensos.

Baca Juga: Cara Daftar PKH Ibu Hamil Rp3 Juta Terbaru dari Kemensos, Apakah Bisa Online?

Adapun pencairan bansos PKH ibu hamil dan balita yang cair bulan Juli ini melalui Bank Himbara.

Syarat agar dapat BLT ibu hamil Rp3 juta

1. Wajib memiliki Kartu Perlindungan Sosial (KPS).

2. Jika tidak memilikinya bisa mengajukan permohonan kepada RT/RW dan disampaikan ke lurah.

3. Maka, ibu hamil disetujui oleh kelurahan. Maka, akan dilaporkan kepada tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan.

4. Setelah itu, penerima BLT Ibu hamil dapat menerima bantuan pemerintah sesuai dengan ketentuan dari pemerintah.

Selanjutnya, ada kewajiban bagi ibu hamil setelah dirinya menerima BLT PKH 2021, yaitu melakukan pemeriksaan kehamilan di faskes sebanyak minimal 4 kali selama kehamilan hingga melahirkan.

***

Editor: Sauqi Romdani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x