Baca Juga: Pendaftaran Ditutup Besok! Simak Cara Dapat BLT UMKM Bogor 2021 Rp1,2 Juta, Daftar Online Di sini
Bagi para pelaku usaha yang NIK dan KK nya tidak terdaftar pada keduanya jangan berkecil hati.
Ada alternatif lain dengan cara melaporkan ke Dinas Koperasi Daerah dengan membawa dokumen berikut ini:
1. Pelaku UMKM merupakan seorang Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Pelaku UMKM diwajibkan memiliki KTP elektronik (E-KTP)
3. Pelaku UMKM bukan merupakan ASN, TNI, POLRI, pegawai BUMN atau BUM
4. Tidak sedang menerima kredit KUR
5. Memiliki usaha mikro yang lengkap dengan dokumen pendukung pengajuan bantuan UMKM.
6. Melengkapi berkas pengajuan berupa KK, KTP, SKU atau NIB
7. Telah melakukan pengajuan berkas tersebut ke Dinas Koperasi dan UKM di tingkat Kabupaten/Kota setempat