Login eform.bri.co.id dan banpresbpum.id, Cara Akses Calon Penerima BLT UMKM BPUM Rp1,2 Juta, Cek Syarat Ini

- 17 Juli 2021, 17:00 WIB
Login eform.bri.co.id dan banpresbpum.id, Cara Akses Calon Penerima BLT UMKM BPUM Rp1,2 Juta, Cek Syarat Ini
Login eform.bri.co.id dan banpresbpum.id, Cara Akses Calon Penerima BLT UMKM BPUM Rp1,2 Juta, Cek Syarat Ini /instagram kemenkopukm

Baca Juga: Bantuan BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan Cair Juli 2021, Lakukan 4 Langkah Berikut Dapat BSU Karyawan 

Berikut ini persyaratan penerima BLT UMKM BPUM Rp1,2 juta yang cair Juli 2021, baik melalui eform.bri.co.id maupun banpresbpum.id.

Syarat bagi penerima BLT UMKM BPUM Rp1,2 juta adalah :

1.Warga Negara Indonesia.
2.Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik.
3.Memiliki usaha mikro yang. dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan.
4.Bukan ASN, anggota TNI/Polri, serta pegawai BUMN/BUMD.
5.Tidak sedang menerima KUR.
6.Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Cara mengajukan BPUM UMKM sebesar Rp1,2 juta sebagai berikut :

1.Siapkan dokumen.
Dokumen yang wajib dilampirkan untuk pengajuan calon penerima BPUM antara lain, Foto copy KTP, Foto copy KK, Foto copy NIB atau SKU dari Kepala Desa/Kelurahan.

2.Serahkan Dokumen.
Calon penerima baik perseorangan maupun yang dihimpun dalam kelompok, diajukan kepada dinas yang membidangi koperasi dan UKM di Kabupaten/Kota.

3.Lengkapi isian formulir.
Setiap pengajuan baru harus mengisi formulir yang berisi informasi sebagai berikut.
-NIK sesuai dengan E-KTP.
-Nomor Kartu Keluarga.
-Nama lengkap sesuai E-KTP.
-Tanggal lahir.
-Jenis kelamin.
-Alamat sesuai KTP, NIB atau SKU dari Kepala Desa/Kelurahan.
-Bidang usaha.
-Nomor telepon seluler (yang dapat dihubungi melalui telepon, SMS atau Whatsapp).

Jika sudah terverifikasi, dan dinyatakan sebagai penerima BPUM UMKM Rp1,2 juta, maka yang perlu dilakukan oleh penerima bantuan adalah sebagai berikut :

1.Penerima bantuan akan menerima informasi notifikasi dari lembaga penyalur (Bank milik BUMN, Bank milik BUMD dan PT Pos) melalui pesan teks (Whatsapp dan/atau SMS) dan/atau panggilan telepon.

Halaman:

Editor: Heru Fajar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x