Bantuan Insentif Pemerintah Rp20 Juta Bagi UMKM Diperpanjang, Cek Prioritas UKM Dan Syarat di Link Ini

- 6 Juli 2021, 20:30 WIB
Bantuan Insentif Pemerintah Rp20 Juta Bagi UMKM Diperpanjang, Cek Prioritas UKM Dan Syarat di Link Ini
Bantuan Insentif Pemerintah Rp20 Juta Bagi UMKM Diperpanjang, Cek Prioritas UKM Dan Syarat di Link Ini / instagram @kemenparekraf.ri
 
SEMARANGKU - Bantuan Insentif Pemerintah (BIP) Rp20 juta bagi pelaku UMKM diperpanjang. 
 
Bagi pelaku UMKM, Bantuan Insentif Pemerintah Rp20 juta diperpanjang hingga 7 Juli 2021. 
 
Diperpanjang hingga 7 Juli 2021 Bantuan Insentif Pemerintah Rp20 juta bagi pelaku UMKM. 
 
 
Sebelumnya, Kemenparekraf membuka pendaftaran program dana Bantuan Insentif Pemerintah Rp20 juta bagi pelaku UMKM yang dibuka mulai 4 Juni 2021, berakhir pada 4 Juli 2021. 
 
Bagi pelaku UMKM yang ingin mendapat Bantuan Insentif Pemerintah Rp20 juta, segera akses ke laman https://bip.kemenparekraf.go.id/. 
 
Kemudian sebelum pemberlakuan PPKM darurat, Kemenparekraf sempat mengingatkan bahwa pendaftaran Bantuan Insentif Pemerintah Rp20 juta bagi UMKM akan berakhir pada 4 Juli 2021. 
 
"Pendaftaran, pengisian proposal atau upload dokumen akan ditutup secara otomatis pada saat batas akhir pendaftaran (4 Juli 2021 pukul 23.59 WIB), " tulis Kemenparekraf pada akun Instagram sebelumnya. 
 
 
Namun ternyata Kemenparekraf masih memberikan kesempatan kepada pelaku UMKM untuk mendaftar penerima Bantuan Insentif Pemerintah (BIP) Rp20 juta. 
 
"Batas pendaftaran dan pengajuan Proposal Program Bantuan Insentif Pemerintah (BIP) bagi pelaku UMKM, diperpanjang sampai dengan 7 Juli 2021," tulis Kemenparekraf pada akun instagramnya. 
 
Pemerintah melalui Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) memberikan program dana Bantuan Insentif Pemerintah bagi pelaku UMKM untuk pengembangan usahanya. 
 
Besaran jumlah dana bantuan insentif dari pemerintah, yang dapat diterima pelaku UMKM ini maksimal Rp20 juta per penerima. 
 
Program Bantuan Insentif Pemerintah Rp20 juta yang disalurkan oleh Kemenparekraf bagi pelaku UMKM yaitu BIP Jaring Pengaman Usaha (JPU). 
 
Berikut ini pelaku UMKM bidang apa saja yang bisa mendapat dana Bantuan Insentif Pemerintah JPU Rp20 juta.  
 
Dana Bantuan Insentif Pemerintah JPU Rp20 juta, diberikan untuk pelaku UMKM di bidang sebagai berikut : 
 
1.Fesyen. 
2.Kriya/kerajinan tangan. 
3.Kuliner. 
 
Sedangkan persyaratan untuk bisa mendapat dana Bantuan Insentif Pemerintah JPU Rp20 juta antara lain : 
 
1.Memiliki Nomer Induk Berusaha (NIB) yang terdaftar pada sistem Online Single Substance (OSS). 
 
2.Pengusul mencakup semua jenis Badan Usaha atau UMKM yang terdaftar pada OSS. 
 
3.NPWP atas nama Badan Usaha/Perorangan. 
 
4.Minimal usaha sudah berdiri selama satu tahun. 
 
5.Syarat dan ketentuan lainnya dapat dilihat pada juknis BIP Jaring Pengaman Usaha (JPU). 
 
Tahap pengusulan sampai dengan pelaporan dana Bantuan Insentif Pemerintah Reguler 2021, dilaksanakan melalui sistem di https://bip.kemenparekraf.go.id/
 
Bagi pelaku UMKM, Bantuan Insentif Pemerintah Rp20 juta diperpanjang hingga 7 Juli 2021.***

Editor: Heru Fajar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x