Pendaftaran Bantuan Insentif Pemerintah BIP UMKM Berakhir 4 Juli 2021, Buruan Klik bip.kemenparekraf.go.id

- 3 Juli 2021, 15:30 WIB
Pendaftaran Bantuan Insentif Pemerintah BIP UMKM Berakhir 4 Juli 2021, Buruan Klik bip.kemenparekraf.go.id
Pendaftaran Bantuan Insentif Pemerintah BIP UMKM Berakhir 4 Juli 2021, Buruan Klik bip.kemenparekraf.go.id /Instagram.com/ @kemenparekraf.ri

SEMARANGKU - Pendaftaran Bantuan Insentif Pemerintah untuk UMKM akan berakhir Minggu 4 Juli 2021. 
 
Akan berakhir Minggu 4 Juli 2021 pendaftaran Bantuan Insentif Pemerintah juta untuk UMKM klik bip.kemenparekraf.go.id. 
 
Batas akhir pendaftaran Bantuan Insentif Pemerintah Rp200 juta untuk pelaku UMKM ditutup Minggu, 4 Juli 2021. 
 
 
Segera daftar Bantuan Insentif Pemerintah Rp200 juta untuk pelaku UMKM, ke laman bip.kemenparekraf.go.id. 
 
Melalui akun resmi instagram, kemenparekraf mengingatkan kembali bahwa batas akhir pendaftaran Bantuan Insentif Pemerintah Rp200 juta pada 4 Juli 2021. 
 
"Pendaftaran, pengisian proposal atau upload dokumen akan ditutup secara otomatis pada saat batas akhir pendaftaran (4 Juli 2021 pukul 23.59 WIB), " tulis Kemenparekraf pada akun instagram dikutip Semarangku.com.
 
Pendaftaran program dana Bantuan Insentif Pemerintah yang dibuka mulai 4 Juni 2021, akan berakhir pada besok Minggu, 4 Juli 2021. 
 
Pemerintah melalui Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) memberikan program Bantuan Insentif Pemerintah bagi pelaku UMKM untuk pengembangan usahanya.
 
 
Besaran jumlah dana bantuan insentif dari pemerintah, yang dapat diterima pelaku UMKM ini maksimal Rp20 juta per penerima. 
 
Program Bantuan Insentif Pemerintah Rp20 juta yang disalurkan oleh Kemenparekraf bagi pelaku UMKM yaitu BIP Reguler, yang akan berakhir pada Minggu 4 Juli 2021. 
 
Berikut ini UMKM bidang apa saja yang bisa mendapat  Bantuan Insentif Pemerintah JPU Rp200 juta.  
 
Dana Bantuan Insentif Pemerintah JPU Rp20 juta, diberikan untuk pelaku UMKM di bidang sebagai berikut : 
 
1.Game Developer. 
2.Aplikasi Digital. 
3.Fesyen. 
4.Kriya/kerajinan tangan. 
5.Film. 
6.Kuliner. 
7.Sektor Pariwisata. 
 
Sedangkan persyaratan untuk bisa mendapat Bantuan Insentif Pemerintah JPU Rp200 juta antara lain : 
 
1.Memiliki Nomer Induk Berusaha (NIB) yang terdaftar pada sistem Online Single Substance (OSS). 
 
2.Pengusul merupakan Badan Usaha berbentuk Perseroan Terbatas (PT), Yayasan, Persekutuan Komanditer (CV) dan Koperasi. 
 
3.NPWP atas nama Badan Usaha. 
 
4.Minimal usaha sudah berdiri selama satu tahun. 
 
5.Syarat dan ketentuan lainnya dapat dilihat pada juknis Bantuan Insentif Pemerintah (BIP) Reguler. 
 
Tahap pengusulan sampai dengan pelaporan dana Bantuan Insentif Pemerintah Reguler, dilaksanakan melalui sistem di https://bip.kemenparekraf.go.id/
 
Pendaftaran Bantuan Insentif Pemerintah Rp20 juta untuk UMKM akan berakhir Minggu 4 Juli 2021.***

Editor: Heru Fajar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x