Pendaftaran Bantuan Insentif Pemerintah Rp20 Juta Bagi UMKM Berakhir Hari Ini, Akses bip.kemenparekraf

- 4 Juli 2021, 19:30 WIB
Pendaftaran Bantuan Insentif Pemerintah Rp20 Juta Bagi UMKM Berakhir Hari Ini, Akses bip.kemenparekraf
Pendaftaran Bantuan Insentif Pemerintah Rp20 Juta Bagi UMKM Berakhir Hari Ini, Akses bip.kemenparekraf /Instagram @kemenparekraf
 
SEMARANGKU - Pendaftaran Bantuan Insentif Pemerintah Rp20 juta bagi pelaku UMKM berakhir hari ini.
 
Hari ini terakhir pendaftaran Bantuan Insentif Pemerintah Rp20 juta bagi pelaku UMKM. 
 
Bagi pelaku UMKM, hari ini terakhir pendaftaran Bantuan Insentif Pemerintah Rp20 juta. 
 
 
Bantuan Insentif Pemerintah Rp20 juta bagi pelaku UMKM ditutup pada 4 Juli 2021. 
 
Bagi pelaku UMKM yang ingin mendapat Bantuan Insentif Pemerintah Rp20 juta, berakhir hari ini, segera akses ke bip.kemenparekraf sekarang. 
 
Sebelumnya, melalui akun resmi instagram kemenparekraf mengingatkan kembali bahwa batas akhir pendaftaran Bantuan Insentif Pemerintah Rp20 juta pada 4 Juli 2021. 
 
"Pendaftaran, pengisian proposal atau upload dokumen akan ditutup secara otomatis pada saat batas akhir pendaftaran (4 Juli 2021 pukul 23.59 WIB), " tulis Kemenparekraf pada akun instagram dikutip Semarangku.com.
 
Pendaftaran program dana Bantuan Insentif Pemerintah yang dibuka mulai 4 Juni 2021, berakhir pada 4 Juli 2021 yang berarti hari ini. 
 
 
Pemerintah melalui Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) memberikan program dana Bantuan Insentif Pemerintah bagi pelaku UMKM untuk pengembangan usahanya. 
 
Besaran jumlah dana bantuan insentif dari pemerintah, yang dapat diterima pelaku UMKM ini maksimal Rp20 juta per penerima. 
 
Program Bantuan Insentif Pemerintah Rp20 juta yang disalurkan oleh Kemenparekraf bagi pelaku UMKM yaitu BIP Jaring Pengaman Usaha (JPU), yang berakhir pada 4 Juli 2021. 
 
Berikut ini pelaku UMKM bidang apa saja yang bisa mendapat dana Bantuan Insentif Pemerintah JPU Rp20 juta.  
 
Dana Bantuan Insentif Pemerintah JPU Rp20 juta, diberikan untuk pelaku UMKM di bidang sebagai berikut : 
 
1.Fesyen. 
2.Kriya/kerajinan tangan. 
3.Kuliner. 
 
Sedangkan persyaratan untuk bisa mendapat dana Bantuan Insentif Pemerintah JPU Rp20 juta antara lain : 
 
1.Memiliki Nomer Induk Berusaha (NIB) yang terdaftar pada sistem Online Single Substance (OSS). 
 
2.Pengusul mencakup semua jenis Badan Usaha atau UMKM yang terdaftar pada OSS. 
 
3.NPWP atas nama Badan Usaha/Perorangan. 
 
4.Minimal usaha sudah berdiri selama satu tahun. 
 
5.Syarat dan ketentuan lainnya dapat dilihat pada juknis BIP Jaring Pengaman Usaha (JPU). 
 
Tahap pengusulan sampai dengan pelaporan dana Bantuan Insentif Pemerintah Reguler 2021, dilaksanakan melalui sistem di https://bip.kemenparekraf.go.id/
 
Pendaftaran Bantuan Insentif Pemerintah Rp20 juta bagi pelaku UMKM berakhir hari ini.***

Editor: Heru Fajar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x