Bantuan Insentif Pemerintah Rp20 Juta Tutup 4 Hari Lagi, Siapkan 5 Syarat Ini, Langsung Daftar

- 30 Juni 2021, 15:47 WIB
Bantuan Insentif Pemerintah Rp20 Juta Tutup 4 Hari Lagi, Siapkan 5 Syarat Ini, Langsung Daftar
Bantuan Insentif Pemerintah Rp20 Juta Tutup 4 Hari Lagi, Siapkan 5 Syarat Ini, Langsung Daftar /Instagram @kemenparekraf
 
SEMARANG - Bantuan Insentif Pemerintah (BIP) Rp20 juta bagi pelaku UMKM akan di tutup 4 hari lagi. 
 
Bagi pelaku UMKM, pendaftaran Bantuan Insentif Pemerintah Rp20 juta akan ditutup pada 4 Juli 2021.
 
Pada 4 Juli 2021 pendaftaran Bantuan Insentif Pemerintah Rp20 juta bagi pelaku UMKM akan berakhir. 
 
 
Siapkan 5 persyaratan dan segera daftarkan untuk mendapatkan Bantuan Insentif Pemerintah Rp20 juta bagi pelaku UMKM. 
 
Bagi pelaku UMKM yang ingin mendapat Bantuan Insentif Pemerintah Rp20 juta, cukup mendaftarkan melalui laman bip.kemenparekraf.go.id.
 
Bantuan Insentif Pemerintah Rp20 juta adalah program bantuan dana yang disalurkan melalui Kemenparekraf untuk menambah modal usaha bagi pelaku UMKM. 
 
 
Pendaftaran program Bantuan Insentif Pemerintah Rp20 juta untuk menambah modal usaha bagi pelaku UMKM akan berakhir pada 4 Juli 2021. 
 
Program Bantuan Insentif Pemerintah Rp20 juta yang disalurkan oleh Kemenparekraf bagi pelaku UMKM yaitu BIP Jaring Pengaman Usaha (JPU). 
 
Dikutip Semarangku.com dari akun resmi instagram kemenparekraf.ri, pendaftaran program Bantuan Insentif Pemerintah Rp20 juta bagi pelaku UMKM akan berakhir pada 4 Juli 2021. 
 
Jumlah Bantuan Insentif Pemerintah JPU 2021 yang dapat diterima oleh pelaku UMKM berikut ini adalah sebesar Rp20 juta per penerima. 
 
Bantuan Insentif Pemerintah JPU Rp20 juta, diberikan bagi pelaku UMKM di bidang sebagai berikut : 
 
1.Kuliner.
2.Fesyen. 
3.Kriya/kerajinan tangan. 
 
Bagi UMKM di bidang tersebut diatas, penerima Bantuan Insentif Pemerintah JPU yang dapat diterima sebesar Rp20 juta. 
 
Namun, pelaku UMKM sebelum mendaftar sebagai penerima Bantuan Insentif Pemerintah JPU Rp20 juta, harus melengkapi 5 persyaratan terlebih dahulu. 
 
Persyaratan untuk bisa menjadi penerima Bantuan Insentif Pemerintah JPU Rp20 juta antara lain : 
 
1.Memiliki Nomer Induk Berusaha (NIB) yang terdaftar pada sistem Online Single Substance (OSS). 
 
2.Pengusul mencakup semua jenis Badan Usaha atau UMKM yang terdaftar pada OSS. 
 
3.NPWP atas nama Badan Usaha/Perorangan. 
 
4.Minimal usaha sudah berdiri selama satu tahun. 
 
5.Syarat dan ketentuan lainnya dapat dilihat pada juknis Bantuan Insentif Pemerintah Jaring Pengaman Usaha (JPU). 
 
Apabila persyaratan penerima Bantuan Insentif Pemerintah Rp20 juta bagi pelaku UMKM sudah lengkap, tahap selanjutnya mendaftarkan melalui link laman bip.kemenparekraf.go.id. 
 
Tahap pendaftaran sampai dengan pelaporan dana Bantuan Insentif Pemerintah  JPU Rp20 juta, dilaksanakan melalui sistem di bip.kemenparekraf.go.id. 
 
Bantuan Insentif Pemerintah (BIP) Rp20 juta bagi pelaku UMKM akan di tutup 4 hari lagi.***

Editor: Heru Fajar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah