Baca Juga: Catat! Prosedur Pelaksanaan Program Bantuan Dana Usaha UMKM Diperpanjang Hingga 30 Juni 2021
Bantuan dana BIP JPU 2021 Rp20 juta, diberikan oleh pemerintah untuk pelaku UMKM di bidang :
1.Kuliner
2.Fesyen.
3.Kriya/Kerajinan Tangan.
Bagi pelaku UMKM BIP JPU 2021, jumlah dana bantuan yang dapat diterima sebesar Rp20 juta.
Sedangkan persyaratan untuk bisa mendapatkan bantuan dana BIP JPU 2021 Rp20 juta dari pemerintah adalah sebagai berikut :
1.Memiliki Nomor Ijin Berusaha (NIB) yang terdaftar pada sistem Online Single Submission (OSS).
2.Pengusul mencakup semua jenis Badan Usaha atau UMKM yang terdaftar pada OSS.
3.NPWP atas nama Badan Usaha/Perorangan.
4.Minimal usaha sudah berdiri selama satu tahun.
5.Syarat dan ketentuan lainnya dapat dilihat pada juknis BIP Jaring Pengaman Usaha (JPU).